Putus Mata Rantai Korban Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal, Rai Wirajaya bersama Vidya Muda Indonesia dan OJK Bekali Warga Badung dengan “Cek 2L”
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu, 7 Mei 2023.
Badung (Metrobali.com)-
Ingin untung malah buntung dan sengsara. Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kira-kira istilah dan potret yang menggambarkan kondisi korban investasi bodong yang masih saja terus berjatuhan.
Tidak ingin semakin banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online ilegal, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus turun dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga berhati-hati menggunakan layanan pinjol illegal.
“Investasi bodong masih saja terus memakan korban. Masyarakat baik kelas menengah bawah maupun dari kalangan terpandang juga tidak lepas dari jerat investasi bodong ini. Karena itu kami hadir menyampaikan edukasi untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak terus timbul korban baru dari investasi bodong itu. Jangan sampai masyarakat terus dibohongi, kasihan,” kata Rai Wirajaya saat menyampaikan edukasi dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu, 7 Mei 2023.
Kegiatan ini digelar Vidya Muda Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Abiansemal, ARW bersama tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait kewaspadaan dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman online agar tak terjebak jerat platform yg ilegal dalam bentuk sosialisasi dan booklet, serta diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya juga hadir langsung bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita yang juga tokoh milenial yang turut mengedukasi warga khususnya para generasi muda dan milenial.
Rai Wirajaya mengungkapkan dirinya mengaku miris dan prihatin masih saja ada masyarakat yang tergoda berinvestasi pada hal-hal yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan besar tapi ternyata itu bodong, tipu-tipu dan menerapkan skema ponzi.
“Bahkan sampai ada yang menjual tanah warisan untuk ikut investasi bodong, akhirnya uang hilang dan tanahnya habis dijual. Ada juga karyawan yang sampai gunakan uang perusahaan berinvestasi di investasi bodong dan harus mengembalikan uang perusahaan sementara uang yang diivestasikan sudah hilang,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini memberikan contoh nyata betapa investasi bodong menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Dirinya lantas menyinggung prinsip berinvestasi dan cara berinvestasi yang benar dalam Agama Hindu salah satunya Untung dan Berkembang “Murdhanam raya arabhe” dan “Kami memperoleh uang agar kami bisa mengembangkan bisnis-bisnis kami” (Rg Weda 1.24.5). Kemudian “Tan me bhuyo bhavatu ma kaniyah” Ya Tuhan, semoga investasi hamba senantiasa memberikan keuntungan (Atharwa Weda III.15.5)
Cara berinvestasi yang benar menurut Agama Hindu yakni keuntungan usaha dari bagian harta yang dipakai modal kerja, haruslah berlandaskan pada kebajikan dan kebenaran. Itu disebut labha. Ini akan melahirkan kebahagiaan surgawi.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari cara-cara jahat disebut kasmala. Ini akan melahirkaan kesengsaraan dan neraka. Inilah yang harus dihindari oleh orang budiman dan karena itu janganlah menyimpang dari dharma dalam melaksanakan usaha (Sarasamuccaya 263).
Kalau ikuti investasi ilegal hasilnya disebut kasmala menghasilkan kesengsaraan. Sedangkan berinvestasi di tempat benar akan menghasilkan hal yang tenang.
“Kasihan masyarakat terus menjadi korban. Begitu ada investasi yang menawarkan hasil tinggi sampai 10 persen langsung tergoda tapi mengecek lebih dulu itu logis atau tidak dan perusahaannya legal atau tidak. Sebenarnya tidak mungkin ada suatu investasi dapat 10 persen per bulan. Kalaupun main di pasar modal tidak sampai segitu secara terus menerus, pasti ada naik turunnya dan bisa juga lost (hilang) semua,” papar Rai Wirajaya.
Ia juga mengatakan masyarakat di Indonesia termasuk Bali sedang senang-senangnya berinvestasi. Namun saat ini banyak masalah terjadi. Ketika mendapat untung, tak ada informasi. Namun ketika ada masalah, baru mengadu. “Nah ini yang kita lakukan ke desa-desa, banjar-banjar dan kampus-kampus agar tidak terjebak investasi bodong,” jelas wakil rakyat yang bersahaja dan merakyat ini.
Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.
“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang Rai Wirajaya.
“Yang penting juga jangan rakus, jangan tamak, jangan takabur ingin cepat-cepat kaya, apalagi sampai jual tanah warisan untuk investasi tapi akhirnya kena tipu dan bodong,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.
Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.
“Pastikan cek di OJK suatu perusahaan yang menawarkan investasi itu terdaftar tau tidak di OJK. Jangan tertipu, terperdaya iming-iming tidak jelas. Cermati imbal hasilnya apakah masuk akal atau tidak. Jadi penting ingat cek Legal dan Logis,” pesan Rai Wirajaya.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.
Wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan rajin turun membantu masyarakat ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Bahkan Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.
“Jangan memberikan KTP kepada orang dengan tujuan yang tidak jelas. Di era digital, banyak yang menjadi korban hanya karena memberikan KTP kepada orang yang tidak jelas. Pasalnya, banyak tawaran investasi dan pinjaman yang ternyata bodong. Titiyang (saya, red) menyampaikan ini karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal,” pungkas Rai Wirajaya. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.