Denpasar (Metrobali.com) –

 

Habis sudah kesabaran Fransisca Fannie Lauren diperdaya habis-habisan oleh LS, warga negara asing (WNA) asal Swiss. Ada sejumlah transaksi bisnis tidak pernah dilaporkan, akibatnya dirinya membuat laporan polisi dengan dugaan pasal 372 KUHP, yakni dugaan penggelapan.

Ditemui di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9). Fransisca Fannie Lauren yang merupakan mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 ini didampingi kuasa hukumnya Togar Sitimorang, menginginkan bahwa LS harus mengembalikan seluruh kerugian yang dideritanya “Dan juga hal tersebut merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap yang bersangkutan,” tutur Togar.

Ini merupakan rangkaian laporan sebelumnya yang mereka buat di Bareskrim Mabes Polri sekitar sebulan lalu dengan unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Laporan di Bareskrim dengan korban yang sama, kerugian sekitar Rp 30 miliar, itu ada dugaan TPPU. Kalau ini kerugiannya dibawah 2 miliar dan lebih bagus laporannya di Polda Bali,” ungkap Togar.

Dijelaskan sebelumnya, permasalahan berawal adanya kerjasama Fannie Lauren selaku direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya dengan LS dan dua WNA temannya pada tahun 2016.

Para WNA tersebut sepakat menjadi penyandang dana pembangunan apartemen di atas lahan sewa milik PT Indo Bhali Makmur Jaya.

Perjanjian kerjasama kemudian dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di Notaris.

Namun, dalam perjalanannya perjanjian tersebut diabaikan oleh para WNA. Mereka juga dikatakan membuat dokumen-dokumen sepihak dan dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.

Sebelumnya, sudah ada transaksi 11 unit apartemen yang berhasil dijual oleh LS, yang mana seluruh uang transaksi riil nya tidak pernah diketahui oleh Fannie Lauren selaku direktur.

“PT tempat mereka bernaung tidak tahu berapa harga jual, atau harga riil 11 unit apartemen itu dipindah tangankan oleh pelaku (LS),” terang Togar.

Setelah dilakukan pembayaran apartemen sesuai dengan akta Rp 500 juta, katanya, ternyata masih ada kelebihan, ternyata baru diketahui riilnya adalah Rp 2 miliar berdasarkan temuan pihak pajak.

Atas perbuatan LS, Togar mengatakan kliennya harus membayar kekurangan pajak kurang lebih Rp 2 miliar, beserta dendanya. Kekurangan dan denda pajak tersebut, katanya, telah dibayar resmi ke kas negara.

 

Pewarta : Hidayat