Dana KUR 2017 naik 10 persen

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. (ANTARA /Edi Suhaedi)
Malang (Metrobali.com)-
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengemukakan kucuran dana untuk kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun ini naik sekitar 10 persen atau menjadi Rp110 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp100 triliun.

“KUR tahun ini kami naikkan nominalnya menjadi Rp110 triliun, dengan harapan usaha rakyat ini tumbuh dan berkembang guna menopang perekonomian, termasuk di tingkat paling kecil,” kata Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga di sela peresmian Pasar Sumberoto di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1).

Dana KUR sebesar Rp110 triliun tersebut sebagian besar (81 persen) dikucurkan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp25 juta, retail 18 persen, dan sisanya untuk kredit lain-lain, khususnya untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Pinjaman untuk UMKM sebesar Rp265 juta tersebut tanpa agunan. “Saya sudah wanti-wanti kepada pemberi kredit (perbankan) untuk tidak meminta agunan (jaminan). Jangan sampai nasabah UMKM ini diminta agunan karena aturannya tanpa agunan apa pun,” tegas Puspayoga.

Untuk KUR retail, kata dia, pinjaman yang dikucurkan bisa lebih dari Rp25 juta, bahkan hingga Rp500 juta dengan bunga pinjaman sebesar 9 persen.

“Kalau yang KUR retail, harus ada jaminannya,” urainya.

Menyinggung kredit (KUR) macet, Puspayoga mengakui pemilik UMKM sangat disiplin dalam membayar angsuran kreditnya.

Sejak dikucurkan pada tahun lalu, angka kredit macetnya sangat kecil, yakni hanya 0,3 persen dari KUR yang dikucurkan sebesar Rp100 triliun.

“UMKM ini tidak pernah ngemplang atau tidak membayar angsuran dengan sengaja. Kalaupun ada yang belum membayar berarti kondisi usahanya memang sedang seret. Mereka tidak pernah ngemplang, kok,” paparnya.

Menurut dia, kalau dilihat dari nilai KUR yang dikucurkan mencapai triliunan rupiah dan macetnya hanya 0,3 itu sangat kecil dan bukan kemacetan. Batas toleransi kemacetan kredit rata-rata 5 persen. “Yang kreditnya sering macet pembayarannya itu justru usaha yang besar-besar,” ujarnya. Ant