Puskor Hindunesia Desak Akses Bebas Retribusi ke Tempat Suci Hindu di Kawasan Cagar Alam
Jakarta, (Metrobali.com)
Menanggapi keluhan umat Hindu terkait pungutan retribusi masuk ke kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, yang viral baru-baru ini, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI.
Ketua Puskor Hindunesia, DR (HC). Ida Bagus K. Susena, S.Kom, mengungkapkapkan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan tersebut.
Isinya, keberatan umat Hindu atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aturan tersebut mengatur retribusi masuk ke kawasan konservasi, termasuk lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh umat Hindu.
Dalam suratnya, Puskor Hindunesia meminta perhatian serius dari Presiden dan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memberikan solusi yang mengakomodasi kebutuhan umat Hindu dalam menjalankan ibadah di tempat-tempat suci tersebut.
Ida Bagus K. Susena menjelaskan bahwa sebagian besar tempat suci Hindu di kawasan cagar alam dan cagar budaya telah ada jauh sebelum terbentuknya Republik Indonesia.
Tempat-tempat ini dibangun oleh leluhur Nusantara di lokasi yang tenang dan jauh dari keramaian, sesuai dengan ajaran keagamaan Hindu yang mengutamakan ketenangan dalam beribadah.
Sebagai bagian dari tradisi keagamaan, umat Hindu sering melakukan Tirtha Yatra atau perjalanan suci ke tempat-tempat tersebut. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud bhakti kepada Tuhan tetapi juga memberikan dampak positif terhadap seni budaya, ekonomi, dan sosial masyarakat sekitar kawasan.
Karena itu, kata Susena pihaknya mengajukan dua permintaan utama kepada Presiden:
1. Revisi Peraturan Retribusi
Puskor Hindunesia meminta agar UU atau PP yang mengatur retribusi untuk kawasan cagar alam dan cagar budaya direvisi. Khususnya, untuk memberikan akses bebas retribusi bagi umat Hindu yang hendak melakukan persembahyangan atau kegiatan keagamaan lainnya di tempat suci Hindu.
2. Izin Pemanfaatan Tempat Suci
Selain itu, Puskor Hindunesia meminta izin resmi untuk memanfaatkan tempat-tempat suci di kawasan tersebut untuk kepentingan keagamaan Hindu. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan tetap dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bimas Hindu, tokoh masyarakat Hindu setempat, dan pihak terkait lainnya.
Puskor Hindunesia menegaskan bahwa permohonan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29, yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi hak umat Hindu dalam menjalankan ibadah tanpa hambatan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah yang selama ini telah melindungi tempat-tempat suci Hindu di kawasan cagar alam dan cagar budaya. Namun, kami memohon agar hak kami untuk beribadah dapat lebih dihormati dengan penghapusan retribusi masuk untuk tujuan keagamaan,” pungkas Ida Bagus K. Susena. (RED-MB)