Puri Cempaka 3

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis 23 Oktober 2014, menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. Penyitaaan tersebut dilakukan lantaran diduga merupakan hasil dari Korupsi, Gratifitasi dan Pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.  Penyitaan aset milik Candra dilakukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Klungkung yang dipimpin Kasi Intel Suhadi. Dengan menggunakan dua unit mobil Tim tiba di kediaman Candra sekitar pukul 13.30 wita namun 12 petugas Jaksa tidak bisa melakukan penyitaan lantaran Ni Wayan Ringin ( istri Candra ) tidak ada ditempat dan setengah jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Ringin. “ Ibu Ringin hari ini kita akan melakukan penyitaan rumah milik Candra dan untuk pemasangan papan pengumuman akan kita ditempel pada pintu masuk, “ ujar Suhadi sambil memperlihatkan surat dari Pengadilan Negeri Klungkung. Kami biri kompensasi penghuni rumah boleh menempati asalkan dirawat, “ imbuhnya.

Kemudian Suhadi memerintahkan kepada anggotanya untuk memasang papan pengumuman di depan rumah milik Rina.  Papan itu bertuliskan ‘Tanah dan atau bangunan ini disita oleh jaksa penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang  atas nama tersangkan DR I Wayan Candra, SH. MH berdasarkan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Semarapura No 70/Pen.Pid/IP.BB/2014/PN.Srp. Tertanda Jaksa penyidik.

Suhadi menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari Klungkung merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa. Harta benda yang disita oleh Kejari berupa rumah dan tanah.

“ Benda yang disita adalah rumah ( Puri Cempaka ) dan tanah yang ada di Nusa Penida dan Klungkung, “ Ujar Suhadi.

Sementara itu Kejari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo di ruang kerjanya menyampaikan kalau hari ini Kamis ( 23/10 ) pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan yang diberi Undang Undang terhadap harta atau barang – barang yang diduga diperoleh oleh  tersangka I Wayan Candra melakukan tindakan pidana korupsi, gratifakasi dan pencucian uang. Ia katakan bahwa dasar melakukan tindakan penyitaan sesuai dengan UU No 8 th 1981 KHUP pasal 284 ayat (2) Jutnis pasal 33, 34,  38 dan 42, kemudian yang terkait UU no 31 th 1999 terkait tindakan pidana korupsi, dan UU No 8  th 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan seterusnya. Untuk itu Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di jalan Baipas Prof IB Mantara, Desa Gunaksa Dawan Klungkung yaitu tempat tinggal atau Puri Cempaka milik I Wayan Candra.  Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri No 70/Pen.Pid/IP.BB/2014/PN.Srp, yang ditanda tangani wakil Pengadilan Negeri Klungkung.

Kejaksaan selain menyita Puri Cempaka juga akan melaksanakan penyitaan yang lain diantaranya (1). Satu bidang tanah yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida, seluas 9450 m2. (2). Satu bidang tanah di Desa Ped, Nusa Penida, seluas kurang lebih 10 ribu meter2. (3). Sebidang tanah di Desa Tangkas kecamatan Klungkung, seluas 1283 m2.(4). Sebidang tanah di Desa Tangkas Klungkung, dengan luas 1800 m2(5). Sebidang tanah di Desa Tojan, Klungkung, seluas 850 m2(6). Sebidang tanah di Desa Dawan kaler, seluas 14,200 m2(7). Sebidang tanah beserta bangunannya di By Pass IB mantra Klungkung (puri cempaka). “Ini yang kita minta penetapan penyuitaan kepada pengadilan negeri Klungkung,” Ujarnya. Yang lainnya menyusul seperti aset yang ada di Dempasar yang sudah barang tentu penetepannya dari Pengadilan Negeri Denpasar, imbuhnya. Totok sendiri dalam hal penyitaan aset tersangka Candra mengatakan sudah minta pemblokiran kepada BPN jangan sampaikan rumah dan tanah yang disita dialihkan

Penyidik Jaksa harus semaksimal mungkin untuk melakukan recovery asset. Karena apabila tersangka nanti disidangkan dan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pengganti maka barang-barang inilah yang akan disita dan dilelang,” ujar Totok. SUS-MB