Foto: Pengempon Pura Sad Khayangan Penida meminta Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengembalikan laba pura dari pura tertua di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.

Denpasar (Metrobali)-

Pengempon Pura Sad Khayangan Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung kini tengah berjibaku menjaga kesucian pura sesuai Bhisama dan berupaya mendapatkan kembali laba pura dari pura tertua di Nusa Penida ini.

Harapan besar pun disematkan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster agar mengembalikan laba pura seluas kurang lebih 13 hektar telah disertifikatkan atas nama Pemprov Bali sejak 2004.

“Hanya Pak Gubernur Koster harapan terakhir kami agar laba Pura Sad Khayangan Penida dikembalikan,” kata Ketua Panitia Pura Sad Khayangan Penida Wayan Tiasa.

Hal ini disampaikan Wayan Tiasa didampingi para pengempon, bendesa adat setempat dan puluhan krama di Denpasar, Minggu (22/9/2019) saat menemui tokoh masyarakat Nusa Penida Ketua “Leo” Wijaya untuk bersama-sama ikut mengawal spirasi krama pengempon pura ini.

Tokoh masyarakat Nusa Penida Wayan Muka Udiana mendukung penuh perjuangan pengempon pura ini dalam rangka menjaga kesucian pura agak tidak diobok-obok oleh investor dan juga agar tidak diabaikan oleh Pemprov Bali.

“Kami sangat mendukung perjuangan pengempon pura. Karena dasar sejarah Pura Sad Kahyangan Penida jelas dan jadi cikal bakal Pulau Nusa Penida dan berdirinya pura lain di Nusa Penida,” kata Wayan Muka.

Adapun pengempon Pura terdiri dari empat Desa Adat yakni Desa Adat Sakti, Desa Adat Sompang, Desa Adat Bunga Mekar, dan Desa Adat Pundukkaha Kaja. Dimana di dalamnya terdapat delapan Banjar Adat sebagai pengempon yaitu Banjar Pundukaha Kelod, Banjar Pundukaha Kaja, Banjar Behu, Banjar Penaga, Banjar Sompang, Banjar Pikat, Banjar Gelagah, dan Banjar Bucang.

Jangan Diobok-obok dan “Kepala Dikencingi” Investor

Areal laba Pura Sad Kahyangan Penida dikelilingi oleh laut, danau, perbukitan yang milik Dinas Kehutanan Laut. Lalu  menjadi tempat umat Hindu melakukan Upacara Melasti.

Ada danau sebagai sumber kehidupan masyarakat Nusa Penida yang airnya dikonsumsi dan dijadikan PDAM. Sedangkan perbukitan tanah hutan adalah untuk menghasilkan udara sehat dan menjaga agar tidak longsor.

“Kalau lahan laba pura ini digunakan untuk hotel, resort atau lainnya oleh investor, kami sangat keberatan sebab menodai kesucian pura. Ini juga tidak sesuai visi Pak Gubernur Koster Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegasnya.

Karenanya Gubernur Koster diharapkan memenuhi permohonan mulia pengempon pura agar labaga pura ini dikembalikan. Hal ini demi jaga kesucian pura.

“Kita pura yang harus disucikan. Pura ini ibarat kepala kita. Jangan kepala kita diobok-obok dan dikencingi investor,” tutup Wayan Muka.

Seperti diketahui kawasan laba pura seluas kurang lebih 13 hektar telah disertifikatkan atas nama Pemprov Bali sejak 2004. Kemudian yang lebih mengejutkan lagi kawasan laba pura ini juga disewakan kepada investor di era kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Pengempon pura pun merasa resah karena selain tidak punya laba pura, kesucian pura terancam dan adanya aktivitas pengembangan dari investor berpetensi mengganggu aktivitas keagamaan.

Karenanya para pengempon pura memohon kepada Gubernur Bali I Wayan Koster agar laba pura dari Pura Parahyangan Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dikembalikan. Hal ini dilakukan setelah permohonan mereka kepada Gubernur Bali sebelumnya yakni I Made Mangku Pastika tidak digubris.

“Sejak 2012 kami berjuang memohon agar laba pura kami dikembalikan. Tapi sayang sampai sekarang belum ada hasil. Kami harapkan Pak Gubernur Koster mendengar jeritan kami,” kata  Wayan Tiasa.

Begini Sejarah Pura Tertua di Nusa Penida Ini

Pura yang terletak berdekatan dengan pantai Crystal Bay ini merupakan salah satu Pura Sad Kahyangan Jagat Nusa Penida dan sekaligus Pura tertua di Nusa Penida berdasarkan Prasasti Jeroan Sompang dan Prasasti Dukuh Jumpungan.

Dalam prasati dan babab tersebut diceritakan bahwa ada Bhisama bahwa masyarakat nusa harus memelihara Pura Sad Kahyangan Penida dan tidak melupakannya. Kalau seandainya lupa maka juga masyarakat dilupakan oleh Sasuhunan Bhagawan Kanda.

Di dalam Babad Ida Ki Dukuh Jumpungan atau dikenal dengan Babad I Renggan disebutkan asal usul berdirinya pura ini berawal dari ada seorang Brahmana dari Jambhu Dwipa(India Selatan) melakukan perjalanan suci untuk menyebarkan ajaran kebenaran. Beliau bernama Dukuh Jampungan, bergelar Bhagawan Kanda (dipercaya sebagai titisan Sanghyang Siwa Guru).

Pada suatu hari tibalah Dukuh Jampungan di Hnu (Batu Belek)- Nusa Gurun (Nusa Penida). Lalu Beliau tinggal di tepi Penida. Beliau juga membangun tempat tinggal dan membangun pura yang di beri nama Parahyangan Penida (Dalem Lingsir Segara Agung Penida).

Seterusnya Beliaulah yang menyebarkan ajaran kebenaran di jagat Nusa Penida, sehingga Pura Parahyangan Penida menjadi cikal bakal sebagai Pura dan tempat Pesraman Beliau (Pemoksan).

“Pura ini pura pertama dan tertua di Nusa Penida, mengawali terbentuknya Pulau Nusa Penida dan menjadi cikal bakal adanya pura-pura lainnya di Nusa Penida,” terang Wayan Tiasa.

Disertifikatkan Pemprov Bali hingga Disewakan ke Investor

Dalam perjalanannya, tanah laba pura dan tanah sekitar pura ini  yang juga sudah dijaga  secara turun-temurun oleh pengempon pura hingga menjadi tanah negara. Hingga kemudian pada akhirnya keluar sertifikat tanah menjadi aset milik Pemprov Bali sejak tahun 2004. Warga pengempon pun merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya sertifikat atas laba pura ini.

Jadi saat in Pura Sad Kahyangan Penida tidak memiki laba pura karena tanah yang ada di sekitar pura sudah dimiliki oleh Pemprov Bali. Sedangkan masyarakat pengempon menggarap tanah tersebut sudah sejak pura tersebut berdiri dan dari nenek moyang. Sehingga sampai muncul nama Banjar Penida dan warga masyarakat sudah mendirikan pura kawitan, paibon dan merajan.

Ini berarti warga masyarakat sudah menempati, menjaga, merawat, menggarap secara turun temurun. Hasil dari menggarap tersebut untuk biaya piodalan, perawatan, perehaban pura.

“Cuma karena keterbatasan kemampuan dan keberadaan warga sebagai petani, tanah laba pura tersebut belum dimohonkan sertifikat. Warga pun bingung ketika keluar sertifikat atas nama Pemprov di laba pura ini,” ungkap Wayan Tiasa.

Mirisnya lagi, lagi kawasan laba pura ini disewakan kepada investor di era kepemimpinan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. Informasinya sekitar 9 hektar dari kawasan tanah laba pura ini disewakan kepada investor sejak tahun 2016 dengan jangka waktu selama 90 tahun. Ini juga tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat.

Yang membuat masyarakat pengempon resah, aktivis  keagamaan pengempon di pura ini juga terganggu dengan sejumlah aktivis pengembangan dari investor. Akses untuk melasti juga terganggu. Aktivitas pengembangan juga akan sangat menggangu kesucian kawasan pura.

“Kami bingung tidak punya laba pura. Apalagi laba pura ini sudah dikontrakkan kepada investor. Jadi kami ingin buka hati Pak Gubernur.
Satu-satunya harapan kami adalah Bapak Gubernur Koster agar laba pura kami bisa dikembalikan,” ujar Wayan Tiasa.

Karena tidak punya laba pura, pengempon pura juga tidak bisa memindahkan Pura Segara yang saat ini terletak di tepi pantai. Dimana kondisi Pura Segara ini kian memprihatinkan. Selain tidak memenuhi syarat pura, tidak ada penyengker, pura ini juga terus terkena abrasi.

“Kami ingin Pura Segara dipindahkan ke sebelah Utara Pura Sad Khayangan Penida. Tapi untuk bangun Pura Segara ini kami butuh laba pura,” imbuh Wayan Tiasa.

Jaga Kesucian Pura

Menyikapi berbagai kondisi yang berkembang ini, para pengempon pura telah berkali-kali menggelar paruman dan akhirnya memutuskan sejumlah point.

Pertama, tetap menjaga kelestarian dan kesucian pura dan juga wewidangannya. Kedua, mematuhi Pararem dan Awig-awig yang sudah ada yaitu menjaga kesucian Pura dari batas penyengker pura apeneleng agung (500 meter) tidak boleh ada bangunanya apapun.

“Ketiga, menolak segala bentuk bangunan yang ada di dalam apeneleng agung wilayah pura,” bunyi hasil paruman yang ditandatangani empat Bendesa Adat pengempon pura ini.

Keempat, para pengempon pura mendukung penuh konsep Gubernur Bali I Wayan Koster Nangun Sad Kerthi Loka Bali demi terjaganya taksu Bali anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa beserta Sinar Suci Beliau supaya tetap kekal memberkati tanah Bali serta masyarakat Bali secara menyeluruh agar mendapatkan keselamatan.

Kelima, sepakat menanam pohon Gaharu, pohon Cendana, pohon Cempaka, pohon Sandat, dan pohon Kamboja di wewidangan 500 meter area Pura agar Pura tetap lestari dan asri. (wid)