Foto: I Gede Putu Arsana, SH selaku kuasa hukum Pengempon Pura Beji Masceti yang protes dan keberatan Pura Beji dibongkar dan dipindahkan saat memberi keterangan kepada media, Selasa 24 Januari 2023.

Gianyar (Metrobali.com)-

Warga dilingkungan Desa Adat Sayan, Desa Adat Tebongkang, Desa Adat Singakerta dan Desa Adat Demayu di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Bali merasa resah dan geram.

Mereka akhirnya mengajukan protes kepada Pengempon (Pengurus) Pura Masceti Desa Sayan terkait dengan penembokan jalan dari Pura Masceti ke Pura Beji, pembangunan gudang mesin air dengan mempergunakan wantilan pura serta penutupan dan pembuatan senderan di pinggir kali yang menghilangkan akses subak untuk mengontrol aliran air.

Bahkan yang terbaru, Pura Beji Masceti yang disakralkan juga dipindahkan begitu saja pihak investor Green Flow Villas dengan total 50 private vila, tanpa sepengetahuan Pengempon Pura. Pengempon (Pengurus ) Pura merasa tidak diberitahu dan diajak sebelum dilakukan pembongkaran Pura yang di rubah dikawasan Green Flow Villas yang diduga demi kepentingan pribadi dan bisnis warga negara asing.

Menyikapi persoalan tersebut Pengempon atau Pengurus Pura yang terdiri dari sepuluh kelian subak se Desa Adat Sayan, Tebongkang, Singakerta dan Demayu dengan penyungsung (Jemaah) sekitar 800 kecoran atau ribuan KK telah mengadakan rapat dengan keputusan tidak mengakui perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat oleh pihak investor (Felix Demin) dengan I Gusti Ngurah Gede selaku salah satu Kelian Subak karena dianggap merugikan pihak subak dan tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan sebelumnya.

“Di perjanjian itu banyak kejanggalan. Perjanjian itu dibuat dibawah tangan atau tidak sah dimana ditandangani oleh pihak investor dan salah seorang Kelian Subak, sementara yang punya hak dan kewenangan untuk itu adalah seluruh (sepuluh) Kelian Subak selaku Pengempon atau Pengurus Pura. Kesepuluh Kelian Subak (Pengempon Pura) mempunyai hak dan kewenangan sepenuhnya untuk bertindak mengatasnamakan Pengempon Pura,” ungkap I Gede Putu Arsana, SH selaku kuasa hukum Pengempon Pura Beji Masceti yang protes dan keberatan Pura Beji dibongkar dan dipindahkan saat memberi keterangan kepada media, Selasa 24 Januari 2023.

Atas hal ini, pihak pengempon Pura Beji Masceti meminta pihak investor untuk membongkar semua bangunan yang dibuat atau didirikan diatas tanah atau fasilitas milik subak dengan mengembalikan keadaan seperti semula dengan segala upacara dan ritualnya.

Untuk jalan yang dipakai akses vila, terang Putu Arsana, pihaknya akan melayangkan gugat secara perdata. “Kalau pidana nanti langkah kedua terkait pura,” ujarnya.

Untuk Pura Beji yang sudah dibongkar dan dipindahkan serta diganti dengan bangunan baru, pihak Pengempon belum bisa memutuskan karena harus berkonsultasi dengan orang atau pihak yang berkompeten (orang pintar secara spiritual). Namun pihak pengempon protes dan menganggap ini penghinaan dan pelecehan.

Lebih jauh Putu Arsana menyebut selama ini pihak investor dalam memberikan setiap tanggapan terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh Pengempon Pura selalu diwakili oleh Kuasa Hukumnya sehingga akhirnya para Pengempon Pura menunjuk I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum untuk membantu mengawal agar apa yang menjadi keinginan dari Pengempon maupun harapan warga Penyungsung Pura dapat diperjuangkan.

“Saya akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus dilakukan mengingat permasalahannya sudah sangat kompleks, yang meliputi persoalan adat, sosial, budaya dan agama yang memerlukan pendapat ataupun pandangan sebagai masukan dari pihak-pihak terkait yang berkompeten,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah sejumlah media, Humas Green Flow Vila yakni Gede Yuniarta justru membantah hal tersebut. Menurutnya, terkait permasalahan jalan ia tidak bisa berkomentar banyak lantaran dirinya baru tiga bulan jadi Humas. “Saya baru jadi humas baru tiga bulan, sebelum covid itu terjadi transaksi sekitar 2019. Yang tahu permasalahan tersebut itu Bu Naomy, asistennya Pak Felix,” katanya.

Terkait pembongkaran dan pemindahan Pura Beji Masceti, Gede Yuniarta mengaku pihaknya sudah mendapat persetujuan dari pihak Mangku pura tersebut. Ia bahkan menyebut pembongkaran dan pemindahan pura sudah dari diminta sama pihak subak.

“Sudah dari lama disuruh menggusur sama subak mau diperbaiki makanya dipindahkan. Tujuan dari itu untuk nanti pas ke beji lebih luas tempat sembahyang. Dipindahkan agak keutara, pas diselatan dan dibaratnya untuk sembahyang dan dari mangku sudah ada persetujuan. Keluarga mangku khan ada kerja di proyek. Makanya dibongkarlah dan digusur keutara dan dibuat lebih bagus. Pihak vila tidak ada menyerebot lahan pura,” pungkas pria yang akrab disapa Lepong ini. (dan)