Foto: Puluhan warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja, Buleleng saat mendatangi Kantor BPN Bali Selasa (8/1/2020)

Denpasar (Metrobali.com)-

Warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja, Buleleng masih terus berjuang mengembalikan aset desa berupa tanah lapang yang telah disertifikatkan pihak lain dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2427.

Selasa (8/1/2020) puluhan perwakilan warga dipimpin Ketua Penelusuran Aset Desa Bungkusan Putu Kembar Budana  mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar.

Kehadiran mereka di BPN Provinsi Bali untuk mendapatkan pembatalan SHM Nomor 2427 tersebut sehingga tanah desa bisa kembali. Warga diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya.

Namun dalam pertemuan ini terungkap keinginan warga terganjal akibat sertifikat tanah tersebut masih dalam tanggungan.

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya menjelaskan permohonan pembatalan yang masuk ke BPN Provinsi Bali berupa SHM Nomor 2426 dan SHM Nomor 2427 atas nama I Ketut Kusuma Ardana yang dilakukan oleh Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana.

Untuk SHM Nomor 2426 sedang diproses pembatalannya, karena tidak ada lagi persoalan dan tinggal menunggu pembatalan BPN Provinsi Bali.

Namun terhadap permohonan pembatalan SHM Nomor 2427 rupanya terganjal Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Pembatalan itu ada dua, pembatalan yang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan pembatalan yang sifatnya cacat administrasi.

Dari data yang dimiliki ternyata permohonan  pembatalan SHM Nomor 2427 akibat cacat administrasi dalam rangka penerbitan sertifikat tersebut.

Diakui memang kewenangan terhadap cacat administrasi ada di Kanwil, akan tetapi ternyata tanah tersebut dibebani dengan hak tanggungan dimana sertifikatnya digadaikan di bank.

Berdasarkan Permen, permohonan tersebut ditunda, tidak boleh dilaksanakan pembatalannya dan berdasarkan kebijakan Kakanwil diteruskan ke pusat untuk dimintakan sarannya.

“Kami berterima kasih atas kehadiran masyarakat Bungkulan, ada fakta dan bukti yang disampaikan, kita akan proses semuanya,” ucap Rudi usai pertemuan.

Sementara, Ketua Penelusuran Aset Desa Bungkulan Putu Kembar Budana menyampaikan masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi karena ada hal yang mesti ditunda sehingga pihaknya mempercayakan kepada pihak BPN Provinsi.

“Masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi kita serahkan dulu ke BPN Bali, sembari kita kawal. Kita yakin tanah itu akan kembali seperti sediakala,” tutup Budana. (dan)