Mangupura (Metrobali.com)-

Tim Penertiban Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban/pembersihan baliho, spanduk dan kegiatan lain di wilayah Kab. Badung serentak di enam kecamatan yang diawali dari kecamatan Kuta Utara. Puluhan reklame yang tak berijin dan mencolok ke jalan ditertibkan Pemkab Badung.

Penertiban merupakan langkah penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4 tahun 2006 tentang Pajak Reklame. “Reklame maupun iklan yang diberangus yakni yang mencolok ke badan jalan, tidak berijin, berijin tapi sudah habis masa berlakunya juga salah pemasangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung, I Ketut Martha, SH saat memimpin penertiban bersama Tim Penertiban Reklame/Iklan, Jumat (14/9) kemarin.

Ketut Martha menyampaikan penertiban ini dalam rangka meratakan pembersihan spanduk/baliho ucapan hari raya galungan dan kuningan yang telah berakhir, dimana kegiatan ini merupakan implementasi salah satu dari pelaksanaan dari Tri Hita Karana yakni hubungan manusia dengan lingkungan yang diwujudkan melalui pembersihan spanduk maupun reklame yang mengotori jalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama seluruh kecamatan se kabupaten Badung.

Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung dan mewujudkan Badung yang bersih, hijau dan berbunga terkait akan dilaksanakan  evaluasi adipura di Pemkab badung, sehingga Satuan Polisi Pramong Praja mengambil bagian sesuai dengan tupoksi melakukan kegiatan pembersihan serentak di seluruh kecamatan dari kecamatan Petang sampai Kuta Selatan. “Kami harapkan upaya ini mendapat dukungan seluruh masyarakat, terlebih Badung merupakan daerah destinasi wisata, dimana kebersihan dan kenyamanan sangat berdampak/berpengaruh kepada kunjungan wisatawan bila tidak kita perhatikan,” katanya.

Mudah-mudahan para pemilik menyadari dan memahami semua ini untuk melakukan pembongkaran sendiri. Maka diharapkan dukungan dari segi kebersihan, keindahan dan kenyamanan. “Dalam penertiban kita selalu melakukan pendekatan dengan pemilik, guna memberi pengertian terkait pemasangan baliho, reklame/iklan yang benar, bila ada pelanggaran kita adakan evaluasi, kita tegor, kita akan terus pantau, kita terus bina dan lakukan tindakan atas pelanggarannya, “ tegasnya. IKA-MB