Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi

Jembrana (Metrobali.com)- 
Pelaku pembobol kounter HP, Hidayatus Salikin alias Dayat (26) dari Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dibekuk polisi.
Bersama Dayat juga dibekuk Alamsyah (38), penadah barang curian dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Keduanya menurut Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko dibekuk saat bersantai di depan sebuah rumah makan siap saji di Desa Melaya pada hari Sabtu (28/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
Didik didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan berawal dari kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami eduanya Hendra Bagus Santoso (32) dari Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk pada Senin (9/4) lalu.
Pemilik kounter Bagus Celular di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya ini dalam laporannya mengaku kehilangan sekitar 30 Hp berbagai merk dan dua buah modem XL yang disimpan didalam kounter.
Korban lanjutnya mengetahui kejadiannya saat membuka kounternya Senin pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Dari kejadian tesebut korban mengaku nengalami kerugian hingga Rp.35 juta.
“Dari hasil penyelidikan semua mengarah kepada keduanya” imbuh Didik, Rabu (2/5).
Pelaku Dayat lanjut Didik, saat diperiksa mengakui perbuatannya. Dari pengakuanya, ia masuk kedalam kounter Senin (9/4) sekitar pukul 00.30 Wita dengan cara merusak pintu belakang kounter mengunakan linggis.
“Pelaku sengaja membawa linggis dari rumah. Kounter korban dan tempat tinggal pelaku Dayat sama-sama di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya” terangnya.
Dari 30 buah HP yang dicuri, 14 buah HP lainnya diberikan kepada Alamsyah dan oleh Alamsyah dijual kesejumlah kounter di Negara, Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.
“Hasil penjualan HP dibagi dua masing-masing Rp.9 juta. Oleh Dayat dibelikan speaker aktif dan sisanya Rp.200 ribu sudah kami amankan. Sedangkan dari pelaku Alamsyah sudah habis” ungkapnya.
Selain mengamankan uang Rp.200 ribu, Speaker aktif dan sepeda motor Beat warna merah DK-4832-ZO sambung Didik, pihaknya juga mengamankan 16 HP berbagai merk hasil penggeledahan di rumah Dayat di Melaya.
Kedua pelaku kata Didik dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pelaku Alamsyah pernah ditahan di Rutan Negara selama 4 tahun karena kasus narkoba. Ini masih kami dalami” pungkasnya.
Pewarta : Komang Tole
Editor      : Hana Sutiawati