Denpasar (Metrobali.com)

 

Penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Bali (APB) 2022 akan digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang akan memberikan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran (LP) baik TV maupun radio yang telah konsisten melaksanakan tupoksi sesuai Undang Undang 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran.

Hal tersebut dikemukakan olehKetua KPID Bali Agus Astapa disela-sela Jumpa Pers Penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Bali (APB) 2022 di Denpasar, Senin (28/11/2022).

“Penyelenggaraan APB 2022 kali ini mengambil tema ‘Pulih Bersama Melalui Penyiaran Sehat dan Bermartabat’ dan Puncak Acara malam penganugerahan APB 2022 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 30 November 2022 bertempat di Gedung Ksirarnawa – Taman Budaya, Art Centre Denpasar yang dihadiri Gubernur/Wakil Gubernur Bali,” terang Agus.

Sebanyak 245 Materi/Karya lembaga penyiaran (LP) yang masuk dan telah dinilai yang terdiri dari 178 LP Radio 178 dan 67 LP Televisi.

Adapun kriteria penilaian untuk menentukan pemenang yakni:
1) Program acara yang dinilai tidak melanggar ketentuan Undang-Undang
Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
2) Merupakan karya orisinil.
3) Program acara dapat memberikan inspirasi yang mencerdaskan masyarakat Bali.
4) Program acara sejalan dengan Visi dan Misi KPID Bali dalam rangka mewujudkan
siaran yang sehat, cerdas dan bermartabat.
5) Aspek Jurnalistik.
6) Aspek Teknis.
7) Aspek Estetika.

Menurut Agus, Dewan Juri APB 2022 dipilih oleh Komisioner KPID dalam rapat Pleno berdasarkan kriteria bidang keahlian, kemampuan, kekhususan dan pengalaman yang mewakili unsur-unsur Akademisi, Budayawan, Ahli Bahasa, Praktisi Radio, Praktisi Televisi. (hd)