agoes widjanarko

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur dasar permukiman kepada pemerintah daerah senilai Rp605 miliar.

“Infrastruktur tersebut terdiri dari sektor Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) berupa Denpasar Sewerage Development Program (DSDP), sektor Pengembangan Permukiman berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan,” kata Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko kepada pers usai penandatanganan hibah BMN Kementerian PU, di Jakarta, Kamis (26/6).

Dijelaskannya, dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya.

Agoes merinci infrastruktur yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah DSDP Tahap I senilai Rp435 miliar, dengan area pelayanan di Kota Denpasar seluas 520 Ha, Sanur seluas 330 Ha dan Kuta seluas 295 Ha.

DSDP Tahap I dibangun mulai tahun 2004, 2007, dan 2008 serta telah melayani 103.300 jiwa penduduk dengan total panjang pipa 122,1 Km. Sedangkan untuk menambah cakupan pelayanan air limbah perpipaan terpusat (Sewerage) DSDP dilanjutkan dengan Tahap II berupa pekerjaan pemasangan pipa induk, pemasangan pipa sekunder/tersier, penyambungan rumah dan penyediaan peralatan pemeliharaan yang direncanakan selesai pada akhir 2014.

Kemudian, pada sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PU juga menghibahkan aset Prasarana dan Sarana Dasar (PSD) berupa Penataan dan Revitalisasi Kawasan (PRK) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp11,8 miliar yang dibangun pada 2009-2012.

Penerimanya adalah empat pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Tanggamus berupa PSD RTH dan PRK, Kabupaten Lampung Selatan berupa PSD PRK dan RTH, Kabupaten Lampung Timur berupa PSD Penanggulangan Kebakaran, dan Kabupaten Tulang Bawang berupa PSD PRK dan RTH. Sedangkan di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Tanah Datar berupa PSD RTH dan PRK Benteng Van Der Capellen, dan untuk Kabupaten Sijunjung berupa PSD RTH Eks Kampus STIPER, jalan trotoar, dan saluran Kenagarian Koto Ranah.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Imam S. Ernawi, menambahkan dengan dihibahkannya BMN Kementerian PU ini, maka pemerintah provinsi/kabupaten/kota berkewajiban untuk, pertama, mencatat BMN tersebut sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Kedua, memperbaiki, memelihara dan mengoperasikan, termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBD pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

“Proses hibah aset ini merupakan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapatkan oleh Kementerian PU terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013,” kata Imam. AN-MB