PT Pos Indonesia Gelar Rakornas Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel 2023
Foto: Rakornas Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel 2023 di Kuta Paradiso Hotel, Badung, Bali, Rabu 1 Maret 2023.
Optimis Target Penjualan Meterai Tempel Tercapai, Himbau Hindari Gunakan Meterai Palsu
Badung (Metrobali.com)-
PT Pos Indonesia (Persero) menggelar Rakornas Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel 2023 di Kuta Paradiso Hotel, Badung, Bali pada 1 Maret-3 Maret 2023. Rakornas dibuka pada Rabu 1 Maret 2023 oleh Haris selaku Direktur Binis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia.
Melalui Rakornas ini PT Pos Indonesia memantapkan dan mematangkan upaya mencapai target penjujalan meterai tempel di tahun 2023 dimana penerimaan negara dari meterai tempel ditargetkan sebesar Rp 5,36 Triliun.
“Kami samakan persepsi membuat program untuk mencapai target penjualan meterai tempel di tahun 2023. Dari sisi kami fee yang kami targetkan sekitar Rp 270 miliar per tahun. Insya Allah target ini tercapai karena tahun lalu tercapai 101 persen” terang Haris.
Penjualan meterai tempel ini menjadi bagian komitmen PT Pos berkolaborasi dengan DJP dalam menyalurkan penerimaan negara. Dalam hal ini, PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kurir, logistik, dan transaksi keuangan ditugaskan menjual materai tempel di seluruh Indonesia dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah, yakni Rp10.000.
Dari penjualan ini atau dengan kata lain pajak dokumen senilai Rp5 juta ke atas melalui kepingan materai yang dipungut dari masyarakat, PT Pos Indonesia berhak atas kompensasi.
Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping selama ini memang identik dengan PT Pos Indonesia (Persero). Walaupun sejatinya produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Haris menjelaskan Pos Indonesia memang mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok daerah. Kerja sama Ditjen Pajak sebagai pemberi mandat kepada Pos Indonesia divalidasi tiap tahunnya dengan meneken surat perjanjian kerja di tahun berjalan.
Mengawali kerja awal 2023, Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia kembali duduk bersama untuk melakukan review, laporan, validasi, dan kompensasi terkait pekerjaan distribusi dan penjualan meterai tempel. Ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero). Salah satunya dilakukan melalui Rakornas Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel 2023 ini.
“Kegiatan Rakornas ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan setiap tahun. Goalnya bagaimana target pemerintah tentang penjualan meterai tempel ini bisa kita penuhi karena ini melibatkan dua institusi, kami dari PT Pos Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak,” terang Haris.
Saat ditanya mengenai meterai palsu, Haris mengatakan pihaknya juga terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa sudah ada aturan hukum yang mengaturnya. Ancaman pidananya selama-lamanya 7 tahun atas pembuatan, pengedaran dan pemakaian meterai tempel palsu, berdasarkan pasal 24 dan 25 UU Bea Meterai dan pasal 257 KUHP.
“Kami edukasi masyarakat bahwa meterai itu ada di kantor Pos, bukan di warung-warung, apalagi yang dijual murah. Tentunya masyarakat kita himbau untuk bisa mematuhi ketentuan ini. Kalau ada yang menjual meterai tempel dengan harga murah harusnya masyarakat curiga kok bisa harga meterai lebih murah dari nominalnya,” terang Haris.
Sementara itu Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati mengatakan pihanya terus berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia untuk mencapai target penjualan meterai tempel. Pihaknya juga mendorong PT Pos Indonesia dan DJP di daerah untuk lebih rutin menggelar kegiatan bersama.
“Kalau kami lebih banyak dari sisi edukasi karena kami punya data perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan meterai. Jadi kami membuat sasaran edukasinya kepada meraka yang menggunakan meterai. Kita beritahukan bagaimana mendapatkan meterai yang asli, jangan mencari yang palsu, bagaimana ketentuan terbaru dan lainnya,” terang Inge. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.