doktor-shabu-121130b

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang Pekerja seks komersial (PSK) memiliki narkoba jenis sabu-sabu Sariati (36) dituntut hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai barang narkotika golongan I dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana.

JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Danau Tempe, Denpasar, pada 29 September 2013 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,05 gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1 juta yang dimasukkan dalam bungkus plastik bening yang digenggam pada tangan kanannya.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari mantan suaminya Yanto yang kini masih buron dan akan digunakannya sendiri.

Sariati mengaku barang haram itu diletakan mantan suaminya di depan kamar kos terdakwa.

Polisi kemudian menggiring terdakwa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan Berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. AN-MB