Foto: Pengurus DPW PSI Bali saat audiensi menemui Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi lembaga keuangan desa adat yang ibarat benteng ekonomi desa adat, berperan penting juga menjaga eksistensi desa adat dan krama adat di Bali. Sayangnya belakangan banyak persoalan yang menjerat LPD dari lemahnya tata Kelola dan pengawasan hingga persoalan hukum.

Atas banyaknya carut marut persoalan LPD di Bali, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Bro Nengah Yasa Adi Susanto mendorong Gubernur Bali Wayan Koster bersama DPRD Bali agar merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Perda LPD) sehingga ada penguatan kepada LPD baik secara tata kelola kelembagaan, pengawasan maupun juga bagaimana ketika LPD berhadapan dengan hukum.

“Kami juga sudah sampaikan persoalan LPD ini kepada Pak Gubernur saat kami dari pengurus PSI Bali melakukan audiensi. Kami minta kepada Pak Gubernur agar Perda LPD itu direvisi,” terang Bro Adi, Kamis (29/9/2022).

Bro Adi yang juga merupakan pengamat LPD dan banyak ikut membantu mengadvokasi LPD serta membantu menangani LPD bermasalah dengan hukum ini mengungkapkan bahwa Perda LPD bisa direvisi sehingga LPD bisa lebih kuat dari berbagai aspek. “Nanti kan turunananya ada Pergub juga,” sambung Adi Susanto yang juga seorang advokat ini.

Dirinya menyoroti persoalan tata kelola dan kelembagaan LPD dimana sebenarnya juga sudah ada Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali dan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Provinsi Bali. Namun peran kedua lembaga ini dinilai masih belum optimal.

“Ada BKS LPD dan LP LPD tapi tidak berfungsi optimal sementara kontribusi yang diberikan LPD dalam dana sharing keuntungan lumayan besar hampir 5 persen masuk ke lembaga itu,” kata Adi Susanto yang juga praktisi penempatan tenaga kerja ke kapal pesiar ini.

“Mereka ngapain aja? Uang ini dibawa kemana? Bayangkan misalnya ada 1000 LPD, berap duit dalam setahun masuk ke lembaga itu? Sementara mereka tidak melakukan fungsinya dengan maksimal, harusnya ada audit eksternal, tapi tetap ada masalah, sementara LPD memberikan kontribusi yang besar ke lembaga itu,” sambung politisi PSI asal Desa Bugbug, Karangasem ini.

Jadi, kata Adi Susanto yang akrab juga disapa Jro Ong ini, personil di BKS LPD dan LP LPD, harus dirombak, tempatkan orang-orang yang punya kompetensi di sana. “LP LPD ini punya peran penting melakukan audit eksternal tapi selama ini yang ditempatkan disana orang yang tidak punya kompetensi, tidak paham apa yang diperiksa. Jadi memang salah satu jalan keluarnya Perda ini harus direvisi agar LPD semakin kuat ke depannya,” ujarnya.

Adi Susanto kembali merangkum dan menegaskan poin-poin penting dalam revisi Perda LPD ini. Terutama yang menyangkut fungsi pengawasan dari LP LPD dan juga pengawasan dari panureksa dimana secara ex officio dijabat oleh Bendesa Adat, dan selama ini yang ditempatkan disana orang-orang yang tidak paham akuntasi.

“Jadi bagaimana penguatan pengawasan dari panureksa sebagai pengawasan internal. Panureksa perlu dipertimbagkan menambah personil yang kuat sehingga dari sisi internal akan lebih bagus ke depannya,” harap Adi Susanto.

“Sebenarnya kalau aturan tinggal revisi beberapa pasal saja dan sekarang apakah kita mau maksimalkan apa tidak. Aturan sudah lumayan bagus tapi pelaksaaan di lapangan tidak maksimal sementara fungsi kontrol dari desa adat juga lemah,” pungkas Adi Susanto. (dan)