Penyedia Ajukan Perpanjangan Waktu, Proyek Pembangunan Puskesmas Selat Molor

Karangasem, (Metrobali.com) –

Proyek pembangunan Puskesmas Selat dipastikan molor setelah pihak penyedia mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan selama 12 hari dari batas waktu yang telah ditentukan.

Seharusnya, proyek pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4,359,998,296.00 tersebut rampung pada 12 Desember 2019 lalu setelah masa pengerjaan selama 150 hari kalender.

“Penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan selama 12 hari sampai dengan tanggal 24 Desember 2019,” kata Kepala Puskesmas Selat, Dr. Gusti Lanang Putu Udiyana ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, berdasarkan dokumen kontrak, masa waktu pelaksanaannya adalah 150 hari kalender, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu per tanggal 12 Desember 2019, pihak penyedia belum mampu untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 100%.

Akibat keterlambatan tersebut, tentu saja pihan penyedia akan mendapatkan sangsi yaitu dikenakan denda sesuai dengan dokumen kotrak yaitu seperseribu kali nilai kontrak.

“Perpanjangan juga dilampiri dengan adendum perpanjangan waktu, surat pernyataan dari penyedia sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan yaitu 24 Desember 2019 mendatang,” terangnya Udiyana

Secara garis besar sejumlah pengerjaan bangunan Puskesmas Selat yang belum rampung diantaranya bagian IPAL, tangki air, kusen aluminiun, kaca jendela dan daun pintu, kaca tempret, sekat partisi, terminal gas medis, tulisan pada pagar, beberara kloset, wastafel, pemasangan lampu – lampu, kanopi, finising tembok, pengecetan dan pembersihan.

Seperti yabg telah diberitakan sebelumnya, ketika proyek tersebut ditinjau oleh Bupati dan Wakil Bupati Karangasem bebebraoa waktu lalu, setelah berkeliling Wakil Bupati, Wayan Artha Dipa sempat geram dan merasa kecewa lantaran merasa kualitas bahan bangunan seperti pada kusen dan jendela kurang bagus. (SUA)