Denpasar,(Metrobali.com)

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat peningkatan signifikan pada kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024, dengan total 138 kasus, dibandingkan 104 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, kasus prostitusi online mendominasi, mencapai 15 kasus, menjadi perhatian khusus bagi pihak Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan keberhasilan pengawasan yang lebih ketat. Namun, tingginya angka pelanggaran, terutama pada prostitusi online, juga menunjukkan adanya tantangan baru yang harus dihadapi.

“Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan WNA sesuai dengan aturan. Kasus prostitusi online yang mencapai 15 kasus tahun ini menjadi perhatian khusus kami,” ujar Ridha, Kamis 2 Januari 2024.

Selain prostitusi online, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengungkap kasus lain, seperti overstay (64 kasus), penipuan (6 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (60 kasus), serta pelanggaran lain termasuk penganiayaan dan perampokan.

Peningkatan pelanggaran diimbangi dengan berbagai langkah penindakan. Tindakan yang diambil meliputi deportasi, pemberian sanksi administratif, hingga penyelidikan mendalam terhadap pelanggaran berat.

“Kami telah melaksanakan 32 operasi gabungan dan 60 operasi pengawasan mandiri selama 2024. Selain itu, kami juga menjalankan program immigration on patrol yang memastikan kehadiran petugas di titik konsentrasi WNA,” tambah Ridha.

Untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan, yaitu Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian, terutama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami berharap perangkat desa sebagai mitra strategis dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk calon pekerja migran, agar lebih memahami aturan keimigrasian,” jelas Ridha.

Dengan pengawasan ketat, penindakan tegas, dan kerja sama strategis dengan berbagai pihak, Kantor Imigrasi Denpasar berharap kehadiran WNA dapat memberikan dampak positif tanpa melanggar hukum yang berlaku.

(jurnalis : Tri Widiyanti)