I Nengah Mindra, Sekretaris Dewan Karangasem

Karangasem, (Metrobali.com)

Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Ni Putu Sriani sebagai anggota DPRD Karangasem dari Partai Hanura satu bulan tertunda. Politisi asal Desa Besakih itu di PAW, karena namanya sudah tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024 sebagai calon anggota DPRD Karangasem dari Partai PDI Perjuangan.

Ada dugaan proses PAW Sriani masih tersendat di meja Pj Gubernur Bali. Alasannya, KPU Karangasem sudah mengajukan nama pengganti Sriani ke Gubernur Bali melalui Bupati Karangasem, bersamaan DCT Pemilu 2024 diumumkan. Sayangnya sampai saat ini SK penetapan dari Gubernur belum dikeluarkan.

“Proses PAW bu Sriani masih menunggu SK penetapan Gubernur Bali dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD agar diagendakan rapat paripurna. Tapi sampai sekarang SK pentetapan itu belum keluar,” jelas Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mindra, Rabu (6/12/2023).

Sayangnya, Mindra belum bisa memastikan SK penetapan PAW Sriani akan dikeluarkan Pj Gubernur Bali. Sebagai konsekuensi dari keterlambatan ini, lanjut Mindra segala bentuk gaji dan tunjangan dikembalikan ke kas negara.

“Total gaji dan tunjangan DPRD untuk bulan November 2023 yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp40 juta lebih dan tidak kami amprahkan pasca pengumuman DCT. Jika proses PAW belum juga selesai maka gaji dan tunjangan berikutnya juga berpotensi akan dikembalikan kepada kas negara.,” tandas Mindra. (RED-MB)