Foto Ida Bagus Rai dan kuasa hukumnya Made Suwinaya,SH,M.Hum

 

Buleleng, (Metrobali.com)

PT BPR Indra Candra bersurat kepada debiturnya bernama Ida Bagus Putra perihal Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita di KPKNL Singaraja. Hal ini dianggap terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh para pemohon kasasi yakni Ida Bagus Rai, Ketut Geria dan Ida Bagus Cakrabawa melalui kuasa hukumnya Adv. Made Suwinaya,SH.M.Hum, Putu Indra Perdana,SH. dan Kadek Raditya,SH, pada Kantor Hukum ARC LAWYER & PARTNER
Made Suwinaya,SH.MHum.

“Kami akan bersurat kepada BPR Indra Candra untuk tidak melakukan pelelangan. Karena proses hukumnya sedang berjalan pada tahap kasasi,” ucap Adv. Made Suwinaya,SH,M.Hum kepada media ini pada Kamis, (11/7/2024) siang.

“Pelelangannya itu terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung RI. Jadi klien kami melakukan perlawanan dalam hal ini,” ujarnya menegaskan.

Adv Suwinaya mengungkapkan tanda terima memori kasasi bernomor 03/Akta.Pdt.Kasasi/2024/PN Sgr. Jo. 108/Pdt.Bth/2023/PN Sgr pada tanggal 26 Februari 2024.

“Kami berharap agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MA,” ujarnya lagi menegaskan.

Menurut adv Suwinaya, kasus yang menimpa kliennya terdapat banyak kejanggalan. Sehingga kliennya melakukan gugatan perlawanan hukum terhadap rencana pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan Nomor : S-118/KNL.1402/2023 Tanggal 24 Januari 2023 terhadap PT BPR INDRA CANDRA sebagai Terlawan Satu, IDA BAGUS PUTRA sebagai Terlawan Dua, I KETUT WIJANA (kepeh) sebagai Terlawan Tiga, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Singaraja sebagai Turut Terlawan Satu serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Buleleng sebagai Turut Terlawan Dua.

“Kejanggalannya terkait proses AJB dan Pencairan Kredit, terbitnya tanah warisan yang disertifikatkan atas nama Ida Bagus Putra, sedangkan ayah kandungnya masih ada. Hal ini sangatlah merugikan Ahli Waris Ida Bagus Indra putra Pertama dari Ida Bagus Rai yang dalam hal ini diwakili oleh Ketut Gerya dan Ida Bagus Cakra Bawa dimohonkan untuk mendapat keadilan,” ucap adv Suwinaya.

Kronologis tanah perkebunan seluas 86 are dan berdiri 3 (tiga) bangunan rumah hak milik Ida Bagus Rai, Ida Bagus Indra dan Ida Bagus Putra diatas tanah yang merupakan warisan dari almarhum Ida Bagus Surya yang diberikan kepada anaknya bernama Ida Bagus Rai. Selanjutnya Ida Bagus Rai ini mempunyai dua anak kandung laki-laki yakni anak pertama bernama Ida Bagus Indra dan anak keduanya bernama Ida Bagus Putra.

Kemudian Ida Bagus Indra meninggal dunia meninggalkan seorang istri bernama Ketut Geria dan satu orang anak laki-laki bernama Ida Bagus Cakra Bawa.

Seiring berjalannya waktu, dan entah karena apa tanpa sepengetahuan Ida Bagus Rai dan Ida Bagus Indra saat masih ada, lalu Ida Bagus Putra ini melakukan pengikatan akad kredit dengan BPR INDRA CANDRA Singaraja dengan pinjaman kredit sebesar Rp 5.710.000.000 dengan jaminan sertipikat hak milik dari Ida Bagus Rai yang kemudian dirubah menjadi atas nama Ketut Wijaya dan dirubah menjadi atas nama Ida Bagus Putra (anak kedua dari Ida Bagus Rai)

“Tanah warisan bersertipikat hak milik atas nama Ida Bagus Rai itu dibalik namakan menjadi atas nama Ketut Wijaya dan kemudian terakhir menjadi atas nama Ida Bagus Putra oleh Ida Bagus Putra sendiri tanpa sepengetahuan Ida Bagus Rai maupun anaknya yang pertama Ida Bagus Indra, Artinya sertipikat tanah warisan turun temurun tidak diketahui dibalik namakan dan dicarikan kredit ke BPR INDRA CANDRA,” terang adv Suwinaya.

Anehnya lagi, pihak bank berani memberikan pinjaman kredit kepada Ida Bagus Putra sebesar Rp 5.710.000.000. (Lima milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) tanpa mempertimbangkan kemampuan pembayaran Ida Bagus Putra untuk mengangsur atau mencicil pokok dan bunganya. Sedangkan Ida Bagus Putra itu hanya bekerja sebagai pekerja atau buruh budidaya ikan bandeng. Sehingga Ida Bagus Putra ini tidak mampu mengangsur atau mencicil pinjaman banknya. Akhirnya pihak bank dengan bersemangat ingin mengeksekusi Tanah warisan seluas 86 are yang terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

“Sejatinya proses membalik namakan tanah warisan bersertipikat itu cacat hukum maupun meminjam uang di bank juga cacat hukum. Disinilah hendaknya keadilan itu hadir, agar tidak terkesan terjadi perampasan hak atas tanah milik orang banyak,” pungkas adv. Suwinaya. GS