MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Prosedur lasik hanya untuk usia di atas 18 tahun

Foto : Ilustrasi.

Jakarta (Metrobali.com)-

Ahli kesehatan menyarankan prosedur laser assisted in situ keratomileusis (LASIK) hanya untuk mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas.

“Usia di atas 18 tahun, secara teori kelainan refraksi sudah stabil. Kalau kelainannya berubah, maka kelainan akan muncul lagi di masa mendatang,” ujar spesialis mata dari SILC Lasik Center, dr. Sophia Pudjiastuti, SpM(K), MM dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/4).

Dengan kata lain, kondisi kelainan penglihatan yang berubah menjadikan hasil prosedur lasik menjadi tak sesuai harapan.

Jika sudah berusia di atas 18 tahun, maka calon pasien harus dipastikan kelainan refraksinya stabil selama 6-12 bulan.

Selain masalah usia, kondisi hamil dan menyusui juga menjadi batasan seseorang menjalani lasik. Sebelum dilasik, seseorang harus dalam sistem tubuh yang sehat.

“Tidak sedang hamil dan menyusui. Ini berhubungan dengan faktor hormonal, terganggu. Butuh waktu agar sistem tubuh sehat atau kembali ke kondisi natural dengan harapan kelainan refraksi sudah stabil,” papar Sophia.

Syarat lainnya sebelum seseorang menjalani lasik yakni tidak mengalami gangguan kesehatan mata semisal katarak atau glukoma, miopi minus 1 dioptri sampai minus 13 dioptri, astigmatisma minus 1 hingga minus 5 dioptri dan hipermetropi plus 1 sampai plus 4 dioptri.

Seseorang yang ingin menjalani lasik juga harus menjalani sederet pemeriksaan mulai dari pemeriksaan tajam penglihatan, kornea, struktur bola mata, tekanan bola mata dan air mata.

“Bila pemeriksaan pra lasik dinyatakan tak layak, dia tak bisa dilasik,” tutur Sophia.

Sumber : Antaranews.com