St. Petersburg (Metrobali.com)-

Promotor yang membawa Lady Gaga ke Rusia untuk melakukan konser tahun lalu telah didenda 20.000 rubel (615 dolar AS) karena melanggar undang-undang kontroversial yang melarang promosi homoseksualitas kepada anak-anak muda.

Seorang juru bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, satu kelompok aktivis yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai konservatif, kata satu pengadilan di St Petersburg pada Selasa telah menguatkan putusan yang diambil Mei lalu.

Semula kasus itu dibawa ke pengadilan oleh seorang aktivis dari organisasi itu yang menyaksikan konser penyanyi tersebut di St Petersburg dengan putrinya pada Desember.

Wanita itu tampaknya telah memberikan pengecualian terhadap Lady Gaga selama penampilannya dalam mendukung kaum gay, lesbian, biseksual dan transeksual.

Lady Gaga, yang merupakan nama panggung dari penyanyi AS Stefani Germanotta, 27 tahun, telah lama menjadi pendukung utama hak-hak komunitas pecinta sejenis itu.

Juru Bicara Serikat Pekerja Warga Rusia, Darya Dedova, mengatakan Lady Gaga telah merugikan kesejahteraan anak-anak dengan mengekspos mereka untuk apa yang dia katakan informasi berbahaya.

“Kami telah berhasil membuktikan bahwa promotor yang salah dan bertindak melanggar hukum Rusia, terutama orang-orang penting mengenai perlindungan anak,” kata Dedova.

Promotor, sebuah perusahaan yang disebut Planet Plus, tidak segera tersedia untuk memberikan komentar.

Undang-undang melarang propaganda gay di antara anak-anak yang mulai berlaku di Rusia pada Juni lalu.

Para pengecam hukum percaya undang-undang itu akan makin meningkat perannya untuk menekan komunitas homoseksual dan selanjutnya secara luas digunakan di masyarakat Rusia.   (Antara/RIA Novosti-0ANA)