Denpasat, (Metrobali.com)

 

Mantan promotor tinju, Zainal Tayeb kembali mendapat dukungan dari insan tinju tanah air. Dia adalah Martin Daniel yang dikenal sebagai promotor tinju internasional. Dalam rekaman vidio yang dikirimkan ke keluarga Zainal Tayeb, Rabu (24/11) Martin Daniel mengaku hubungannya dengan pemilik sasana Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu cukup baik. “Saya selaku sahabat, teman, saudara mengenal baik bapak Zaenal Tayeb. Dan saya sangat prihatin dengan permasalahan yang dia alami. Yang saya kenal bapak Zaenal Tayeb orang yang sangat jujur,”sebut Daniel Martin dalam vidionya..

Selama ini menurut Daniel, sosok Zainal Tayeb punya keinginan untuk memajukan kegiatan apa pun yang dia lakukan. Pengusaha dari Mamasa itu, punya keinginan maksimal dalam membantu masyarakat, terutama di dunia olahraga tinju profesional. “Jadi pandangan saya pak Zaenal Tayeb ini adalah orang yang baik dan rasanya tidak mungkin seorang Zaenal tayeb melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti yang dia alami sekarang ini,”ujar Daniel Martin.

“Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan seadil-adilnya untuk senior saya, sahabat saya pak Zaenal Tayeb, saya yakin hakim punya pandangan, punya penilaian khusus soal itu. Sehat terus senior pak Zaenal Tayeb semoga bisa mendapatkan keadilan dalam putusan nanti,”harapnya.

Sementara itu, pada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan tim pembela Zainal Tayeb (Duplik) atas replik penuntut umum tanpa dihadiri terdakwa Zainal Tayeb. Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Zainal kembali drop setibanya di Kejari Badung, tempat sidang online. Majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa menyatakan sidang tetap dilanjutkan karena sudah melewati proses pembuktian. “Ya..sidang tetap kita lanjutkan sesuai agenda penyampaian duplik, Kamis putusan,”kata Wayan Yasa yang bersidang di gedung PN Denpasar.

Mila Tayeb selaku kordinator tim pembela ZainalTayeb dalam dupliknya menyampaikan tidak sependapat dengan dalil penuntut umum. Menurut dia, klausul dalam akta33 yang menjadi persoalan ini sudah dibacakan dan disetujui kedua belah pihak antara Hedar Giacomo Boy Syam dengan Zainal Tayeb. Pembacaan isi hingga akta ditandatangani kedua belah dilakukan notaris BF Harry Prastawa. Pihak Hedar pun tahu luas tanah proyek Ombak Luxury Vila di Cemagi secarakeseluruhan yakni 13.700 M2. “Itu pentingnya pengukuran ulang apabila ada kekurangan luas tanah, jadi tidak ada memasukkan keterangan palsu dalam akta,”ujar pembela Zainal.

Atas dasar inilah, diakhir dupliknya, Mila Tayeb dkk kembali memohon pada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan. “Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa,”sambungnya.
Zainal Tayeb dikonfirmasi terpisah mengatakan, sejatinyatetap ingin hadir di sidang. “Sejak semalam kurang sehat, saya pasrahkan pada majelis hakim yang saya yakini lebih paham akan menuntaskan kasus ini,”ucap Zainal didampaingi istri dan anak anaknya. (RED-MB)