Foto: Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, bersama tim advokat dan klien.

Denpasar (Metrobali.com)-

“Melayani Bukan Dilayani.” “Melayani Pencari Keadilan dengan Profesional dan Sepenuh Hati.”  “Fokus Meraih Bintang.”

Tiga ungkapan ini tepat untuk menggambarkan alasan kenapa Law Firm Togar Situmorang hingga kini terus mendapatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Prestasi firma hukum yang didirikan oleh advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, ini dalam menangani klien, menjadi magnet tersendiri bagi para pencari keadilan.

Yang terbaru, seorang pencari keadilan berinisial IM mendatangi Kantor Law Firm Togar Situmorang, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Sabtu (10/10/2020). IM meminta bantuan kepada Togar Situmorang dan rekannya, karena merasa dipermainkan oleh oknum polisi dan oknum pengacara.

Dalam penjelasannya, IM dilaporkan ke polisi oleh seseorang sebelumnya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan arisan online. Ketika itu, sudah disepakati upaya perdamaian antara IM dengan pelapor, yang disaksikan oleh polisi  tersebut.

IM diberikan syarat untuk menyetorkan sejumlah uang, dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian oleh penyidik.

Dalam proses perdamaian tersebut, IM dibantu oleh pengacara sebelumnya. Namun anehnya, pengacara tersebut tidak menggunakan surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan dari undang-undang untuk bisa mewakili klien dalam melakukan tindakan hukum.

Dalam perjalanan, meskipun upaya perdamaian sudah disepakati, kasus tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. IM pun merasa sudah menjadi korban permainan oknum polisi dan oknum pengacara.

Guna memperjuangkan keadilan, IM memilih meminta bantuan hukum kepada Law Firm Togar Situmorang.

Permintaan ini pun disambut baik oleh advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, yang juga Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini.

“Kami siap membantu permasalahan yang sedang dihadapi IM. Kami berharap bisa meluruskan hal yang sedang dihadapi klien kami ini di kepolisian. Dengan semangat probono alias cuma – cuma, kami akan tetap memperjuangkan keadilan untuk klien kami ini,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai, apabila dalam delik aduan seperti kasus ini sudah terjadi perdamaian, maka seharusnya kasus tersebut dihentikan. Apalagi terkait pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, langkah perdamaian memang perlu diutamakan, supaya mengurangi penumpukan kasus di Pengadilan.

“Jadi seharusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini harus mengupayakan cara restoratif justice. Konsep restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” beber Togar Situmorang, yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI itu.

Dikatakan, tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia, telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana.

Namun sayangnya, sistem formil tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum.

Togar Situmorang sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang tega mempermainkan masyarakat yang awam akan hukum. Terlebih lagi oknum pengacara yang notabene sebagai profesi yang mulia dan seharusnya memakai hati dalam menjalankan tugas.

“Pada intinya, kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik meskipun sampai berlanjut ke meja hijau. Kita akan menjaga marwah advokat, Melius Est Accieperer Quam Facerer Injuriam, serta akan tetap meluruskan apa yang dicari dalam hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tegas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, ini.

Sementara itu associates dari Law Firm Togar Situmorang, Sabam Antonius Nainggolan, SH, menambahkan, semoga apa yang menjadi hak dari klien mereka tetap dijalankan. Apalagi dalam surat perdamaian itu, jelas dan terang bahwa surat pernyataan tersebut dibuatkan oleh penyidik dan mengetahui adanya perdamaian atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap IM.

“Namun proses hukum yang menimpa klien kami tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan atau mengabaikan Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana atas adanya upaya Keadilan Restroratif,” pungkas Sabam Antonius Nainggolan. (dan)