Buleleng, (Metrobali.com)

Advokat Ni Nyoman Armini,SH merasa berlapang dada atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Made Ariasa yang diwakili Komang Desta Ade Winarta oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu, 16 Desember 2020 bernomor 882.PK/Pdt/2020 dalam proses hukum sengketa tanah Hak Milik Nomor 2536 dengan luas 500 m2 di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

“Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan, dimana prinsip saya bahwa Kejahatan selalu meninggalkan Jejak membuahkan hasil yang signifikan. Dimana dalam kasus sengketa tanah ini, terselip kejanggalan-kejanggalan yang mengarah penipuan, berhasil saya temukan. Sehingga permohonan PK Made Ariasa (alm) diwakili ahli warisnya Komang Desta Ade Winarta dikabulkan MA” ujar Ni Nyoman Armini,SH bersama Putu Yogi Pardita,SH, Minggu, (2/5/2021) di Law Office PAR and Partners Jalan Raya Giriemas-Jagaraga, Desa Giriemas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, dan di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelan, Komplek Ruko Citra Bali No. 2 Kuta, Badung-Bali.

Lebih lanjut dikatakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 175/Pdt.G/2016/PN.Sgr, Jo. Nomor 882.PK/Pdt/2020. Dimana pada Rabu, 28 April 2021 juru sita PN Singaraja dalam perkara perdata Nomor 175/Pdt.G/2016/PN.Sgr, menyebutkan telah memberitahukan kepada Made Ariasa (almarhum) diwakili oleh ahli warisnya Komang Desta Ade Winarta bertempat tinggal di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dalam hal ini memberi kuasa kepada Ni Nyoman Armini,SH dan kawan para advokat, tentang isi Putusan MA, Rabu, 16 Desember 2020 Nomor 882.PK/Pdt/2020, antara Komang Desta Ade Winarta sebagai pemohon PK melawan Putu Suarjana sebagai termohon PK.

“Dalam rekonvensi menyatakan mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvenai untuk sebagian, menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 2536, luas 500 m2 di Desa Kalibukbuk adakah sah milik dari penggugat rekonvensi (Made Ariasa), menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat rekonvensi dengan cara menyuruh p3nggugat rekonvensi untuk menandatangani dua lembar kwitansi kosong yang bermeterai Rp 6000, dan menyuruh penggugat rekonvensi untuk mengatakan sudah lunas dihadapan notaris Adriana Else Meoko,SH. Serta sama sekali tidak membayar atas pembelian obyek sengketa milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.” jelas Ni Nyoman Armini.

“Menyatakan tidak sah dan batal jual beli tanah obyek sengketa yang didasarkan dengan Akta Jual Bali Nomor 119/2016 tanggal 2 Februari 2016 yang dibut oleh notaris. Dan juga menyatakan sertifikat hak milik Nomor 2536 yang saat ini atas nama Putu Suarjana in casu tergugat rekonvensi adalah tidak memiliki kekuatan hukum berlaku,” ujarnya menambahkan.

Kronologis singkat dari kasus almarhum Made Ariasa yang sekarang diwakili oleh ahli warisnya untuk menggugat permohonan peninjauan kembali (PK) yang dulu sebagai termohon kasasi tergugat dan pembanding.

Berawal dari penjualan tanah yang berada di Desa Kalibukbuk atas nama Made Ariasa, yang pada saat itu sebagai perantara penjualan tanahnya adalah menantunya dari Made Ariasa.

Menantu Made Ariasa bertemu dengan Putu Suarjana dikantornya. Lalu mereka mengadakan negosiasi, mengadakan dil-dil sesuai dengan jual beli, sesuai dengan yang biasa terjadi berupa permaklaran. Selanjutnya dengan kesepakatan itu, maka terjadilah kemufakatan bahwa tanah itu yang luasnya 5 are sesuai SHM terletak di Desa Kalibukbuk, laku dengan harga Rp 750 juta.

Setelah terjadi kesepakatan harga, Putu Suarjana menginformasikan agar Made Ariasa menandatangani ke notaris. Dan sesuai pembicaraan dengan Made Ariasa selaku penjual, pihak Putu Suarjana menyuruh Made Ariasa untuk melakukan penandatanganan. Sembari mengatakan kalau ditanya notaris bilang sudah lunas.

Setelah ditandatangani oleh Made Ariasa. Made Ariasa dan menantunya kembali ke kantornya Putu Suarjana, diberikanlah antara 3 atau 4 lembar cek oleh Putu Suarjana. Pada saat jatuh tempo, lembaran cek tersebut tidak ada dananya di Bank. Karena tidak ada dananya, menantu dari Made Ariasa kembali mendatangi kantornya Putu Suarjana, yang rencananya mau ditukar tunai. Lalu oleh Putu Suarjana diminta lembaran cek itu. Setelah diberikan lembaran cek, sampai terjadi gugatanpun, menantu Made Ariasa ini tidak bisa menemui Putu Suarjana alias menghilang. Setelah menghilang lama Putu Suarjana ini, akhirnya timbulah gugatan di PN Singaraja. Dalam gugatan ini, Made Ariasa dinyatakan kalah, lalu banding ke PT, Made Ariasa ini kembali dinyatakan kalah. Terus dilakukan kasasi, kembali Made Ariasa dinyatakan kalah.

“Setelah kasasi itu Made Ariasa dinyatakan kalah, barulah Made Ariasa ini bersama menantu dan besannya datang kepada kami di kantor hukum kami untuk meminta bantuan. Setelah saya pelajari, saya laporkan ke Polsek Singaraja guna menindak lanjutinya, proses hukum berlanjut ke kejaksaan dengan gugatan pidana.” terang Ni Nyoman Armini.

“Setelah gugatan pidana putus, Putu Suarjana dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan pembuktian-pembuktian. Akhirnya dengan novum putusan pidana, saya melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). PK dikabulkan oleh Majelis PK.” pungkasnya. GS