Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Tragedi Kebakaran Lapas di Tanggerang menewaskan 41 narapidana (Napi). Dari 41 Napi yang tewas tersebut terbanyak adalah 39 Napi Narkoba, 1 Napi adalah Teroris dan 1 Napi Pembunuhan.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA ikut prihatin atas kebakaran tersebut yang telah menelan korban begitu banyak apalagi ada 2 orang WNA dari Portugal dan Afrika Selatan.

Dalam hal ini Menkumham harus bisa lebih terbuka berbenah diri agar kondisi Lapas Tanggerang yang termasuk kondisi bangunan sudah tua tersebut harus diremajakan. Hal ini mesti jadi program utama kemudian para warga pembinaan ada suatu sistem yang membuat mereka lebih terjamin dalam menjalani masa hukum.

“Saya pribadi fokus memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran,” kritiknya.

Togar Situmorang juga menambahkan bahwa kelebihan penghuni di lapas terjadi karena masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.

Kapasitas layak Lapas Tanggerang itu hanya kisaran 600 orang dan kenyataan warga binaan berjumlah 2000-an dan ini jelas sudah over kapasitas sehingga terbukti pengawasan yang tidak efektif. Lebih lanjut hal lain yang juga disoroti Togar Situmorang adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba.

“Polisi, jaksa dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan,” sentil advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Napi terbanyak yang jadi korban adalah akibat kasus Narkoba dan ini jelas ada sistem hukum yang salah karena Undang-Undang yang mewajibkan pemakai itu harus direhab namun nyatanya praktek hukum kita mereka di vonis tahan.

Para Korban Narkoba tersebut tidak akan sembuh kalau di tahan di Lapas dan akar masalah kejadian di Lapas bisa lebih meluas. Dimana saat ada dugaan terbakar konsleting listrik Lapas Tanggerang ini korban dari penghuni korban Narkoba yang paling banyak.

Togar Situmorang yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana sangat setuju sekali tentang 5 perubahan yang dicetuskan oleh ICJR mengenai perubahan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yakni :

Pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Kedua, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP. Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika.

Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban. Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika

“Tentunya apabila dengan adanya perubahan tersebut, bisa memperbaiki sistem pemidanaan di Negeri ini terutamanya jangan sampai ada yang namanya over kapasitas maupun kejadian seperti ini lagi,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.(dan).