Denpasar (Metrobali.com)-

Warga negara Malaysia, Hew Kok Seong,39, dituntut jaksa dengan hukuman penjara 15 tahun karena bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali.

Terdakwa juga dituntut denda Rp10 miliar dan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 4 bulan penjara. “Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang berperang dengan narkoba,” ujar jaksa Ni Wayan Wetri di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan pria kelahiran Selangor tersebut terbukti bersalah mengimpor narkotika berupa sabu seberat 169 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kok Seong ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok, 19 Maret 2012.

Terdakwa mengakui sabu itu miliknya sendiri dan akan dijual di Bali dengan taksiran harga senilai Rp 338 juta. Mendengar tuntutan jaksa tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. BOB-MB