Pria Ini Nipu Jual Tanah Hingga Rp19,2 Miliar
Pelaku berinisial I Nyoman Gede KA
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepolisan Polresta Denpasar telah menahan seorang penipu dalam kasus jual beli tanah. Pelaku berinisial I Nyoman Gede KA. Dalam melakukan aksinya pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp19,2 miliar.
Bermula dari tersangka menawarkan kepada korban I Nyoman D, untuk menjual tanah yang terletak di wilayah Padanggalak Denpasar Timur (Dentim) seluas 85,3 are pada bulan Mei 2015 silam. Saat itu, tersangka mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik tersangka bersama keluarga besarnya yang benar-benar mau dijual dan tidak ada masalah. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengecekan.
“Karena korban tertarik untuk membeli tanah itu sehingga dilakukan beberapa kali pertemuan guna negosiasi masalah harga. Kemudian disepakati tanah tersebut seharga 225 juta rupiah per are,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, di Denpasar, Rabu (6/4).
Setelah mencapai kata sepakat soal harga tanah tersebut, kesepakatan. Selanjutnya adalah pembayaran awal sebesar Rp100 juta dan setelah SHM jadi sebesar 75 persen dan pelunasan pada saat pembuatan AJB. Atas kesepakatan tersebut, korban langsung membayar tanda jadi (DP) sebesar Rp100 juta. Menariknya, setelah korban membayar tanda jadi tersebut, tersangka baru mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya, yaitu pada bulan Juli 2014 tanah tersebut sudah mau dibeli oleh Ketut Gde Sukarata dengan harga Rp200 juta per are dan sudah diberi DP.
“Sehingga tersangka meminta korban untuk diberikan uang tambahan sebesar 150 juta rupiah dengan alasan untuk dipergunakan mengembalikan uang DP kepada Ketut Gede Sukarata. Karena korban sudah terlanjur menyerahkan DP kepada tersangka sehingga korban bersedia memberikan uang tambahan Rp150 juta lagi,” ujar Reinhard.
Namun setelah berjalan dua bulan, tiba – tiba tersangka membatalkan penjualan tanah tersebut kepada korban dengan alasan korban tidak menepati janji untuk melakukan pembayaran secara cash atau minimal 75 persen. Padahal antara tersangka dan korban tidak pernah melakukan perjanjian tersebut.
Anehnya lagi, setelah tersangka membatalkan penjualan tanah tersebut, pada bulan Agustus 2015 silam tersangka menggunakan tanah tersebut sebagai kompensasi pinjaman uang kepada Nyoman Lingga, ST sebesar Rp275 juta tanpa bunga dan tanpa batas waktu pengembalian dengan syarat tersangka memberikan Nyoman Lingga membuka jalan di atas tanah tersebut agar Nyoman Lingga mendapat akses jalan masuk ke lokasi tanah miliknya yang ada dibelakang tanah milik tersangka.
“Pengakuan tersangka, tanah tersebut adalah miliknya,” tegas Reinhard.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.