BULE BAWA GANJA DI PANTAT

Kuta, (Metrobali.com) –

Stephen Russell Hakes, seorang warga negara Inggris ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali. Gara-garanya ia kedapatan membawa narkotika jenis marijuana alias ganja.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, pria kelahiran Watford 26 Desember 1958 itu ditangkap pada 9 Januari 2016. Pemilik nomor paspor 110787524 itu tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang-Denpasar pukul 12.00 WITA.

Menurut dia, keberhasilan penangkapan lelaki pensiunan itu berkat sistemteknologi informasi yang dimiliki institusinya serta kemampuan petugas dalam menganalisa dan mengidentidikasi pergerakan setiap penumpang. “Gerak-gerik tersangka mencurigakan ketika akan melewati pencitraan mesin X-Ray,” kata Budi saat memberi keterangan resmi di kantornya, Rabu 13 Januari 2016.

Kendati begitu, melalui mesin pemindai tersebut belum didapati benda mencurigakan dari dalam tas barang bawaan Stephen. “Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,” papar dia.

Namun, hasilnya tetap saja nihil. Tak kehilangan akal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan Stephen. “Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai terdapat sesuatu yang disembunyikan pada bagian pantat pelaku,” tutur Budi.

Benar saja, begitu diperiksa pada bagian tersebut petugas menemukan bungkusan plastik bening yang berisi potongan-potongan tanaman berwarna cokelat. “Petugas kami kemudian melakukan pengujian terhadap potongan tanaman tersebut menggunakan narcotic test. Hasilnya, terindikasi sediaan narkotika jenis marijuana alias ganja dengan jumlah total 3 gram brutto,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. JAK-MB