Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com) 

 

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAR (29) asal Jawa Timur terkait kasus dugaan perkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal China.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban, berinisial TH (26), bersama dengan temannya, berinisial ZH (29), diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu malam (7/2/24).

Setelah menikmati hiburan dan minuman alkohol hingga larut malam, korban dan temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua.

Namun, perjalanan pulang berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, dengan alasan akan memberikan hadiah kepada korban dan temannya.

“Saat diperjalanan ke kawasan Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya disebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (10/2/24).

Setelah masuk ke dalam kamar hotel, pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan memaksa korban untuk melayani hubungan intim.

Korban berusaha melawan, namun pelaku dengan kejam menutup wajah korban dengan bantal dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Beruntung, kecurigaan teman korban, ZH, membuatnya datang ke kamar dengan bantuan security hotel. Mereka menemukan korban tanpa pakaian bersama pelaku.

Pelaku, yang merupakan seorang guide, berusaha melarikan diri tetapi berhasil ditangkap oleh teman korban dan security hotel. Dia mengaku terpesona dengan korban sejak pertama kali bertemu di bar di kawasan Kuta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan serta penyidikan intensif. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap keamanan pribadi.(Tri Prasetiyo)