Foto: Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Publik makin geram ketika pelanggaran Rektor UI ini malah seolah-seolah diselamatkan oleh Presiden Jokowi Widodo yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan dengan terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah/merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013.

Sebelumnya, dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 PP 75/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini mengubah kata “pejabat” menjadi “direksi”.

Dengan begitu, Rektor UI yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya dinilai melanggar PP 68/2013, kini dengan berlakunya PP 75/2021 dianggap boleh merangkap jabatan sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD ataupun swasta.

Rangkap jabatan Rektor UI dan PP yang diterbitkan Jokowi ini lantas ramai menjadi perbicangan dan menuai kritikan publik tanah air. Rektor UI pun dibully netizen hingga tagar #RektorUI menjadi trending topic di linimasa Twitter.

Akhirnya hari ini Kamis (22/7/2021) Rektor UI mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021) menyebutkan Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

Gaduh soal rangkap jabatan Rektor UI dan sikap Presiden yang seolah-seolah ingin menyelamatkan Rektor UI dan merestui rangkap jabatan ini dengan terbitnya PP 75/2021 dinilai menjadi hal yang sangat memalukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan jeritan penderitaan rakyat akibat pandemi yang tak kunjung usai ditambah lagi dengan dampak dari pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

“Peristiwa ini (soal rangkap jabatan Rektor UI dan sikap Presiden menerbitkan PP 75/2021) sangat memalukan di tengah krisis pandemi dan ekonomi,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta.

Menurut politisi Demokrat asal Jembrana ini dari kondisi yang ada memang sangat ketahuan mereka yang memiliki power, pendukung Jokowi termasuk tim sukses, relawan yang membela pemerintah hari ini semua diposisikan di BUMN. “Itu kan orangnya tidak tepat, tidak profesional menduduki posisi itu sehingga banyak BUMN kita yang merugi,” kritik Mudarta.

Khusus untuk persoalan rangkap jabatan Rektor UI ini, bagi Mudarrta kentara sekali pembelaan pemerintahan Jokowi untuk sang rektor. “PP 75/2021 dibuat untuk melindungi sang rektor. Ini ada apa? Orang melakukan pelanggaran kok dibela dan diselematkan,” tanya Mudarta.

Aturan baru ini diduga sengaja diteken oleh Jokowi untuk melindungi Rektor UI Ari Kuncoro. Pasalnya, Ari merupakan salah satu aktor penting dalam memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tahun lalu juga memicu keributan publik. Publik curiga pembuatan statuta baru ini diduga merupakan bentuk utang budi Jokowi terhadap Rektor UI.

Publik semakin mencium lagi ada relasi kekuasaan Rektor UI dengan pemerintahan Jokowi ketika BEM UI mengkritik Presiden Jokowi dengan julukan The King of Lips Service kemudian dipanggil oleh rektornya.  “Hal yang berbeda terjadi ketika BEM Universitas Udayana memberikan julukan The Guardian of Oligarchy kepada Jokowi, mereka tidak dipanggil oleh Rektor Unud, itu top,” tutur Mudarta.

Terbitnya PP 75/2021yang diteken Jokowi untuk mengesahkan Rektor UI merangkap jabatan justru merupakan bumerang. Selainya menciderai nama besar UI yang melegitimasi jabatan komisaris BUMN dapat ditempati pejabat rektor, hal itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk penyelundupan hukum dan menjadi preseden buruk dalam tatak kelola pemerintahan.

PP 75/2021yang tentang Statuta U  yang diteken Presiden 2 Juli ini lalu tak berlaku surut. Meski sudah ada aturan baru, Rektor UI Ari Kuncoro tetap tidak bisa merangkap jabatan sebagai Wakomut di BUMN.

“Lagi-lagi ini adalah hal yang memalukan. Maka tak heran dan wajar jika publik merasa geram, membully Rektor UI dan curiga dengan sikap Presiden yang seolah-olah punya hutang budi dengan sang rektor sehingga dibalaslah dengan penerbitan PP baru yang sebenarnya tidak berlaku surut dan tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan sang rektor,” pungkas Mudarta. (wid)