kpk vs polri

Setelah berlangsung hampir satu bulan kemelut antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI terkait status tersangka Komjen Budi Gunawan serta dua pimpinan KPK mencapai episode akhir ditandai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu siang.
Sempat menyampaikan janji akan mengambil keputusan segera setelah proses praperadilan penetapan status tersangka yang diajukan Komjen Budi Gunawan, Presiden menyampaikan keputusannya dua hari setelah hasil proses praperadilan dibacakan.

Rabu siang sekitar pukul 14.20 WIB di ruang Credential Istana Merdeka Jakarta, Kepala Negara menyampaikan kata akhir penyelesaian kemelut yang cukup menguras emosi masyarakat yang tercermin dari komentar-komentar di media sosial dan juga sejumlah aksi unjuk rasa. Baik yang mendukung Komjen Budi Gunawan maupun KPK.

“Sehubungan dengan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan kepolisian negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon kapolri yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri,” kata Presiden saat menyampaikan keterangan pers didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno.

Presiden yang keputusannya telah ditunggu-tunggu sejak awal pekan tersebut mengatakan selain mengajukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR RI, juga mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yang memiliki status tersangka masing-masing Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang atau Perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK, demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK,” kata Kepala Negara.

Meski Presiden membatalkan penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun Kepala Negara meminta agar Budi Gunawan tetap memberikan kontribusi melalui penugasan yang akan diberikan kepadanya.

Presiden, belum memberikan kepastian jabatan apa yang akan ditugaskan kepada Komjen Budi Gunawan. Ia hanya menegaskan yang bersangkutan bisa terus memberikan kontribusi dalam posisi dan jabatan apapun yang akan diamanahkan.

Dengan keputusan untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan adanya satu kekosongan pimpinan KPK, maka kemudian akan dikeluarkan Perppu yang membolehkan Presiden menunjuk sementara pimpinan KPK sampai semua persoalan hukum tuntas dan kondisi pulih.

“Setelah (dikeluarkannya Perppu-red) itu diikuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu, Saudara Taufiequrrahman Ruki, Saudara Profesor Dr Indriyanto Senoaji, dan Saudara Johan Budi,” kata Presiden.

Menghormati Hukum dan Harmonis Presiden Joko Widodo yang siang itu mengenakan kemeja lengan panjang putih yang menjadi ciri khasnya juga menyinggung agar dua institusi penegak hukum, KPK dan Polri sama-sama menghormati hukum dan bisa saling menjaga hubungan agar harmonis sehingga tidak saling menjatuhkan.

Ketegangan antara kedua institusi penegak hukum itu yang pernah terjadi beberapa kali, membuat Presiden betul-betul menekankan agar bisa menghindari pertentangan.

“Kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu-rambu atau hukum untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lebaga negara,” tegasnya.

Walaupun Presiden telah menyampaikan pandangan akhirnya atas kemelut yang membelit institusi Polri dan KPK selama hampir satu bulan ini, namun bukan berarti tidak ada pekerjaan rumah bagi Presiden dan pemerintah untuk memastikan hal ini dapat benar-benar tuntas dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

Meski telah membatalkan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri, proses belum sepenuhnya selesai. Pemerintah dan Presiden masih harus menunggu masa reses DPR RI selesai dan juga turunnya persetujuan lembaga legislatif itu terhadap pengajuan Badrodin Haiti. Meski sangat mungkin disetujui, namun peluang adanya penolakan juga bisa terjadi.

Hal lainnya yang patut dicermati dan menjadi perhatian Presiden adalah bergulirnya wacara untuk proses hukum bagi beberapa pimpinan KPK lainnya serta juga pegawai KPK dengan berbagai kasus dan pengaduan.

Bila proses ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin “api dalam sekam” masalah antara dua lembaga negara ini masih ada dan bisa kembali “terbakar” kapan pun.

Presiden Joko Widodo masih harus terus mengawasi bagaimana proses ini berjalan hingga betul-betul selesai. Bahkan lebih jauh mempersiapkan perangkat aturan maupun meminimalisir kebijakan yang bisa membuat situasi tidak nyaman antar lembaga penegak hukum ini terjadi lagi.

“Seperti sudah disampaikan presiden bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama, koleboratif dan sinergis, antar lembaga negara. Bukan hanya KPK, tapi juga Polri bahkan Kejaksaan Agung. Jadi pada paragraf terakhir Presiden menegaskan pentingnya antar lembaga negara ini utk bersinergi menjaga keharmonisan. Dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, dalam hal ini penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Mensesneg Pratikno menegaskan kembali kebijakan Presiden.

Kata akhir telah disampaikan, meski ini mungkin akhir dari satu episode kemelut KPK dan Polri, namun Presiden tentu perlu memastikan jangan ada episode lainnya dengan kisah yang serupa.

Oleh : Panca Hari Prabowo