Jembrana (Metrobali.com)

 

Waspada, predator dengan menyasar anak dibawah umur beraksi di Kabupaten Jembrana. Terduga pelaku penculikan dengan niat pencabulan, Gusti Ngurah BAB (31) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Terduga pelaku dari informasi pernah di vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Mataram. Setelah bebas, terduga pedofilia kini beraksi di Jembrana. Dan korbannya anak dibawah umur asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan mengatakan tersangka diamankan di wilayah Gilimanuk pada Rabu (29/6/2022) menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

“Tersangka membujuk dan memaksa korban supaya ikut dengan alasan mau mengukur badan korban. Dimana ada maksud lain untuk berbuat cabul” ujar M Reza Pranata, saat ekspos kasus, Jumat (1/7/2022).

Kejadiannya pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 saat korban hendak pulang setelah mengisi angin ban sepeda gayungnya. Ketika melintas di Jalan Danau Kalimutu, Kelurahan Lelateng, tiba-tiba datang tersangka dan mendekati korban.

Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih berusaha mengajak korban dengan alasan hendak mengukur badan korban. Namun korban menolak karena tidak mengenalnya. Bahkan korban sempat melawan dengan merampas HP dari tangan kiri tersangka dan kemudian membantingnya.

Karena melawan, tersangka kemudian menarik stang sepeda gayung korban menuju Jalan Gatot Subroto. Dan di bawah sebuah pohon perindang jalan, korban dipaksa untuk menaruh sepeda gayungnya disana. Tersangka juga menarik paksa korban untuk naik keatas sepeda motornya dan selanjutnya dibawa menuju ke jalan utama Denpasar-Gilimanuk.

Ketika melintas di Jalan Udayana seputaran Kota Negara, korban dilihat oleh bibinya yang kemudian mengikutinya. Korban ternyata dibawa tersangka menuju ke sebuah rumah kosong di jalan tersebut.

“Di rumah kosong itu, tersangka sempat masuk ke dalam, mungkin untuk mengecek kondisi rumah. Sedangkan korban ditinggal di depan rumah” jelas Kasat Reskrim.

Dan saat tersangka keluar dari dalam rumah kosong, bibi korban langsung menghampirinya dan bertanya “Mas siapa?” dan dijawab tersangka bahwa “ia teman korban” setelah itu tersangka langsung kabur kearah barat (Gilimanuk).

“Modusnya membujuk dan memaksa dengan niat perbuatan cabul” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Honda vario warna putih DK 5202-ZA, satu unit sepeda gayung merk polygon warna putih silver hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah helm merk Honda warna silver, sebuah jaket warna coklat, sebuah celana kain pendek warna abu-abu dan baju kaos lengan pendek warna coklat.

Tersangka disangkakan Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Komang Tole)

NB : Inisial tersangka Gusti Ngurah BAB = Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun