Praktisi hukum Esther Hariandja, SH

Denpasar (Metrobali.com) –

Praktisi hukum Esther Hariandja, SH. angkat bicara terkait penetapan status Tersangka AA. Ngurah Oka yang dipersangkakan memalsukan data silsilah ahli waris trah Jero Kepisah. Pihaknya juga mempertanyakan dokumen silsilah asli yang mana yang menjadi pedoman pembanding dari penyidik sehingga data silsilah yang dimiliki AA. Ngurah Oka bisa dinyatakan palsu.

“Semestinya dilakukan uji labfor Forensik untuk memastikan data silsilah waris yang mana yang memiliki keaslian yang absolut, jika belum ada maka kuasa hukumnya harus memintakannya kepada majelis hakim untuk dilakukan pengujian tersebut,” kata Esther.

Pihaknya mengaku sangat mirip terhadap nasib Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan.

Seorang kakek berusia 66 tahun tersebut dituduh memalsukan dokumen silsilah waris namun anehnya dirinya tidak ditunjukkan data pembanding silsilah yang aslinya.

“Kasihan Turah Oka menjadi korban kriminalisasi dari settingan permainan oknum-oknum yang melabrak berbagai ketentuan dan dengan mudahnya mempersangkakan orang, bahkan permohonan penangguhan penahanannya saya dengar tidak pernah digubris,” tutur Esther yang bernaung dibawah wadah perhimpunan advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) ini.

Turah Oka adalah keturunan ke-4 dari Jero Kepisah sampai saat ini tidak mengetahui apa salah yang diperbuat hingga ditahan di Polda Bali. Padahal beliau memiliki sertifikat tanah yang lengkap. Meskipun riwayat sakit jantung namun Surat Permohonan Penangguhan Penahanannya ditolak.

Diketahui, saat ini tim kuasa hukum Turah Oka sedang mengajukan uji materi gugatan praperadilan. “Bahkan saya mendengar dari pihak keluarganya yang bersangkutan berencana akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI,” pungkas Esther. (hd)