Denpasar  (Metrobali.com)-

Praktek perdagangan internasional yang ideal, harmonis dan adil sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan-ketentuan World Trade Organization(WTO) ternyata dalam implementasinya masih belum menunjukan hasil yang optimal. Hal ini terbukti masih banyaknya negara sesama WTO yang tetap melakukan proteksi terhadap produsen/industri dalam negerinya secara samar (disguised protectionism), dengan mengangkat isu Hambatan Teknis Perdagangan serta Hambatan Trade Remedy berupa tuduhan Dumping , Subsidi dan Safeguard kepada produsen/eksportir Indonesia.

Hal itu dikatakan Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Ibu Ernawati di Hotek Sanur Beach,  Kamis (29/11) dalam acara pembukaan sosialisasi soal hambatan perdagangan ekspor di Negara tujuan. Acara sosialisasi perdagangan eskpor tujuan Luar Negeri ini dihadiri para pengusaha, pelaku bisnis, dan kalangan akademisi dan ahli hukum.

Menurut Erna,  deminasi masalah hambatan perdagangan ekspor di negara tujuan dengan tema “Strategi Monitoring dan Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan serta Penanganan Hambatan Trade Remedy Untuk Mmempertahankan Akses Pasar”  yang diselenggarakan di Denpasar, Bali bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman monitoring dan penanganan hambatan teknis perdagngan serta penanganan hambatan trade remedy bagi para pelaku bisnis terutama prosedur/eksportir, aparat pemerintah daerah, civitas akademika, pengacara bidang bisnis serta pemerhati masalah perdagangan internasional di wilayah Propinsi Bali.

Dikatakan, selama kurun waktu 22 tahun ( 1990 s/d November 2012), tercatat Indonesia telah mengalami tuduhan trade remedy sebanyak 230 kasus yang berasal dari 26 negara dengan rincian : tuduhan dumping 176 kasus, tuduhan subsidi 17 kasus, serta tindakan safeguard 37 kasus.

Dari 26 negara yang telah menuduh dumping,subsidi dan mengenakan tindakan safeguard tersebut, India menduduki urutan pertama (29 kasus), Uni Eropa (29 kasus), kemudian di susul oleh Amerika Serikat (25 kasus), Australia (21 kasus), Turki (19 kasus), Afrika Selatan (12 kasus), Malaysia (10 kasus), Pakistan (10 kasus), Philipina (10 kasus), dan sisanya kurang dari 10 kasus ileh negara negara seperti Selandia Baru, Argentina, China, Brazil, Canada, Mesir, Thailand, Meksiko, Kolombia, Jamaika, Peru, Trinidad & Tobago, China Taipei, Jepang, Vietnam. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa bentuk tuduhan dumping, subsidi serta tindakan safeguard banyak dilakukan tidak saja oleh negara maju namun juga oleh sesama negara berkembang.

Pada saat ini, katanya DPP sedang manangani 18 tuduhan DSS dengan rincian, 12 kasus dumping, kemudian 3 kasus subsidioleh Pakistan, Brasil dan Uni Eropa, serta 3 kasus safeguard dari India, Filipina dan Rusia.

Selain hambatan trade remedy yang tersebut diatas, Durektorat Pengamanan Perdagangan (DPP) juga menangani berbagai hambatan teknis perdagangan, antara lain dalam bentuk Trade Barries to Trade (TBT), Sanitary and Phytosanitary (SPS), serta penipuan/sengketa dagang/wanprestasi yang dilakukan terhadap mitra dagang luar negeri atau sebaliknya.

Selebihnya Erna mengatakan, sejumlah hambatan teknis perdagangan yang saat ini masih dalam penanganan DPP antara lain : Holding Order (HO) Australia, Autmatic Detention USA, REACH Uni Eropa, Draft Illegal Logging Prohibition Bill 2011 Australia, Plain Tobacco Packaging Bill 2011 Australia, Resolution – RDC No. 14/2012 Brasil, Notice of Data Avability (NODA) Amerika Serikat serta beberapa kebijakan negara mitra dagang terkait Food Safety & Standart.

Dalam hal penipuan/sengketa dagang/eanprestasi, sampai dengan bulan Oktober 2012. DPP telah menangani 85 kasus, masing-masing untuk kayu & produk kayu 16 kasus, elektornik 13 kasus, produk pertanian 8 kasus, bahan kimia 7 kasus dan produk lainya 37 kasus.

Lebih jauh dikatakan, melihat kecenderungan hambatan perdagangan dari negara mitra dagang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, penting kiranya bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Propinsi Bali, untuk selalu waspada dan bersiap diri dalam menghadapi tuduhan/kemungkinan tuduhan trade remedy maupun hambatan teknis perdagangan oleh mitra dagang yang umumnya dituangkan dalam bentuk kebijakan/regulasi perdagangan, sehingga terhindar dari pengenaan Bea Masuk anti Dumping ( BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) maupun hambatan teknis perdagangan itu sendiri , yang pada akhirya dapat terus menjaga keberlangsungan akses pasar produk-produk Indonesia di negara mitra dagang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bali Gst Made Raka mengatakan, realisasi ekspor daerah Bali selama lima tahun terakhir mengalami penurunan rata rata sebesar 0,04 persen. Di mana tahun 2007 nilai ekspor daerah Bali mencapai US$ 504.066.358.22 menurun menjadi US $ 497.864.362.07 pada tahun 2011.

Sedangkan realisasi ekspor daerah Bali periode bulan Januari s.d Septeber 2012 dengan nilai US $ 363.963.319.37 mengalami penurunan sebesar 8,59 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2011 dengan nilai ekspor sebesar US $ 387.243.004.71.SUT-MB