Foto: Prajuru Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto yang biasa disapa Jero Ong.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang menyatakan bahwa Polda Bali sedang membidik dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan LPD Desa Adat Bugbug, dibenarkan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto atau yang biasa disapa Jero Ong. Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2021 dengan terlapor INS yang sudah di non aktifkan jadi Ketua LPD sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Metro Bali pada Sabtu 22 September 2023, menurut Jero Ong yang menjadi Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug yang diwakili oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya I Gede Ngurah dan Bersama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug. Kasus ini bermula dari temuan hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar 4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8% setiap bulannya,  rekening deposito No. 02863 sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1% setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar sebesar 1% setiap bulannya.

Modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total 4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu, jadi bunga yang masuk dari ketiga rekening deposito tersebut ditransfer bukan ke rekening milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang namun justru ditransfer dulu ke rekening milik INS sesuai dengan suku bunga yang janjikan namun oleh INS ditranfer kembali ke rekening LPD Desa Adat Bugbug sebesar 0,6% sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.

Kasus ribut-ribut terkait dengan pembangunan villa dan perusakan dan pembakaran villa Detiga Neano di Bugbug erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi LPD ini karena sejak ada pelaporan kasus dugaan korupsi LPD mulai ada gerakan-gerakan yang menentang setiap kebijakan Prajuru Desa Adat Bugbug.

Gerakan-gerakan tersebut mulai dari menanyakan keabsahan Prajuru dan Kelian Desa Adat Bugbug, sempat membekukan Prajuru, menolak pembangunan yang sedang dilaksanakan di desa dan yang terakhir menolak proyek pembangunan villa yang berujung anarkis dan ditetapkannya 16 orang menjadi tersangka.

Aktor dari semua Gerakan-gerakan tersebut diduga digerakan oleh WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug periode 1990-2020 atau selama 30 tahun yang diduga turut terlibat atas penempatan uang LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang yang sampai saat ini belum bisa diambil dari LPD Rendang.

“Jadi kami Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang diberikan kuasa oleh Prajuru Desa sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan kami juga mengapresiasi Penyidik Polda Bali yang konsisten untuk menyelesaikan dugaan korupsi LPD Bugbug ini,” ungkap Jero Ong.

“ Setahu saya kasus ini telah naik ke penyidikan per tanggal 27 April 2023 dan Penyidik juga telah memanggil lagi beberapa saksi termasuk WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug dan ex officio Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug. Harapan kami kasus ini bisa cepat gelar perkara dan ada penetapan tersangka sehingga ada kepastian hukum. Jadi kasus ini harus dituntaskan karena berkaitan erat dengan kasus-kasus yang ada selama ini di Bugbug termasuk kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug tersebut,” pungkas Jero Ong. (dan)