Prajurit Yonif Mekanis 201/JY Menerima Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE
Seluruh personil Yonif Mekanis 201/JY menerima penyuluhan dari Kumdam Jaya/ Jayakarta Triwulan II Ta. 2017 tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di aula Yonif Mekanis 201/JY, Rabu (10/05)
Medsos (media sosial) tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Semua kalangan dari anak-anak sampai orang tua, dari kalangan ekonomi menengah bawah sampai menengah atas medsos sudah seperti kebutuhan pokok. hal Ini bisa dilihat secara nyata di manapun tempatnya masyarakat pasti sibuk berselancar didunia internet apalagi medsos dengan menggunakan gadget atau smartphone.
Hal ini dampaknya bukan menjadi hal positif justru cenderung negatif. Salah satu contoh dampak negatif adalah banyak yang memanfaatkan media sosial untuk mengapload berita atau gambar yang belum tentu kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan sehingga malah mengakibatkan seorang bisa melanggar hukum.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, khususnya bagi Prajurit Yonif Mekanis 201/JY dan keluarganya agar tidak tersandung pelanggaran hukum, maka dari itu pentingnya penyuluhan hukum tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Khusus lagi penjelasan UU ITE No. 11 tahun 2008 yang disampaikan oleh penyuluh Mayor Chk Agus T S adalah pasal 27 ayat 3 yang menerangkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sebagai ketentuan UU diatas diterangkan dengan Juncto : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Dengan dasar diatas diharapkan seluruh prajurit Yonif Mekanis 201/JY dan anggota keluarganya lebih hati-hati dalam berselancar di dunia maya khususnya media sosial (medsos). “Agar prajurit Yonif Mekanis 201/JY tidak tersandung hukum, salah satu contoh yang menjamur saat ini dengan mudahnya menyebar berita atau gambar yang tidak benar (hoax)” jelas Mayor Agus saat memberikan penyuluhan.
Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh Pa Staf Yonif Mekanis 201/JY dan Para Komandan Kompi Mekanis serta seluruh prajurit Yonif Mekanis 201/JY. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.