Prajaniti Bali Desak Pemerintah Pusat Hentikan Wacana Wisata Halal
Ket Foto : Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga
Denpasar, (Metrobali.com)
Prajaniti Bali mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan Wacana Wisata Halal.
Menanggapi wacana yang kembali mencuat terkait wisata halal di Bali, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali mengeluarkan pernyataan tegas menolak penerapan konsep wisata halal yang dianggap tidak selaras dengan budaya dan kearifan lokal Bali.
Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga, menegaskan bahwa pariwisata di Bali sudah memiliki kekhususan tersendiri yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2020.
DPD Prajaniti Bali menyatakan bahwa konsep pariwisata halal tidak sesuai dengan Perda Bali Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pariwisata Budaya.
“Pariwisata di Bali dijiwai oleh kearifan lokal yang berlandaskan budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai agama Hindu, yang terwujud dalam filosofi Tri Hita Karana. Dr. Sayoga menambahkan, pariwisata di Bali adalah untuk Bali dan bertujuan untuk memperkuat identitas budaya Bali yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Minggu (3/10/2024).
Menurut Prajaniti Bali, pemberlakuan “label halal” pada fasilitas seperti warung, restoran, dan hotel justru dapat mengancam keharmonisan dan kebhinekaan masyarakat Indonesia yang multikultural.
Mereka menilai, lebih bijak jika nama tempat usaha di Bali merujuk pada keunikan daerah seperti “Warung Bali,” “Restoran Padang,” atau “Warung Lamongan,” untuk menjaga keunikan dan keragaman budaya Nusantara.
DPD Prajaniti Bali juga meminta Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata, untuk menghentikan segala bentuk wacana wisata halal maupun non-halal di Bali. Prajaniti Bali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, bukan negara agama, dan karenanya, wisata Bali harus terus berbasis budaya serta kearifan lokal tanpa pengaruh dari konsep keagamaan tertentu.
Tri Hita Karana, sebagai filosofi yang mengedepankan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam, menjadi landasan utama pariwisata Bali.
Menurut Dr. Sayoga, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali secara tegas telah mengatur bahwa pariwisata di Bali harus berlandaskan budaya Bali yang didukung oleh nilai-nilai luhur Sad Kerthi.
Dr. Sayoga mengungkapkan bahwa DPD Prajaniti Bali telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pariwisata untuk mendesak penghentian pembahasan mengenai konsep wisata halal. Dalam surat tersebut, Prajaniti Bali berharap agar Menteri Pariwisata bersama jajarannya dapat memperkuat pariwisata Bali tanpa mengubah atau mengganggu ciri khas budaya yang sudah ada.
“Bali telah lama menjadi ikon pariwisata nasional berbasis budaya dan tradisi lokal yang mencerminkan filosofi Hindu Bali. Prajaniti Bali berkomitmen untuk mempertahankan identitas ini dan menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mengaburkan kearifan lokal Bali,” pungkasnya.
DPD Prajaniti Bali katanya, ingin memastikan bahwa pariwisata Bali tetap berlandaskan budaya dan kearifan lokal tanpa intervensi konsep agama tertentu. Pihaknya berharap, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat memahami dan mendukung keberlanjutan pariwisata Bali yang berbasis budaya dan nilai-nilai luhur warisan leluhur. (Rls)