Jembrana (Metrobali.com)-

 

Polres Jembrana melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa Agung II dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Apel digelar di halaman depan Mapolres Jembrana, Sabtu (3/7/2021).

Apel Gelar Pasukan dipimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Plt Sekda Jembrama Drs I Nengah Ledang, Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf. Hasrifudin Haruna dan Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf. Moh Said.

Apel juga diikuti Para Kabag Polres Jembrana, Para Kapolsek Jajaran Polres Jembrana, Para Kasat dan Para Perwira jajaran Polres Jembrana, Kasat Pol PP Jembrana
I Made Leo Agus Jaya,
Regu gabungan Kodim 1617/Jembrana, Regu Detasemen C Brimob Gilimanuk, Regu Samapta Polres Jembrana, Regu Satlantas Polres Jembrana, Regu Babinkamtibmas Polres Jembrana, Regu Gabungan Res Intel,Regu Sat Pol PP Jembrana dan Regu BPBD Jembrana.

Kapolda Bali dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang tergabung dalam operasi. Seluruh personel yang hadir juga dipercaya memiliki tekad serta semangat yang kuat sebagai abdi negara untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada seluruh masyakarat.

Seperti diketahui, pandemi covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini, berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini. Pemberlakuan PPKM darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Periode penerapan PPKM darurat dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional. Pelaksanaan PPKM darurat dilaksanakan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali, Adapun pertimbangannya adalah semakin tingginya penularan covid-19 yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru per hari.

Digambarkannya jumlah terkonfirmasi pada minggu keempat bulan juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Tentu harapan kedepan dengan penerapan PPKM darurat ini bisa menunjukkan perubahan yang efektif.

Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan “salus populi suprema lex esto”. PPKM darurat covid-19 pada kabupaten kota di bali dikategorikan pada kriteria level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan diantaranya yaitu: pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home; pada sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara online; pada sektor esensial diberlakukan 50% maksimal work from office; pada sektor kritikal diberlakukan 50% work from office;
Untuk supermarket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
Fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.
Semua secara terperinci telah dituangkan dalam inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali, maupun surat edaran gubernur bali nomor 09 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, pihaknya kembali menggelar sinergitas TNI, Polri, pemerintah daerah dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat di Bali untuk melaksanakan operasi aman nusa agung ii penanganan covid-19 tahun 2021 lanjutan, dimana telah terbagi dalam 7 satgas diantaranya satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan prokes dan pam vaksinasi, satgas bayankes, satgas gakkum, satgas pamwal vaksin, serta satgas humas.

Adapun secara garis besar cara bertindaknya adalah sebagai berikut: lakukan deteksi dini gangguan yang dapat menganggu penanganan covid-19 dan program vaksinasi, laksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan; Gelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi, Peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro; himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan;Tracing terhadap masyarakat terpapar covid-19;
Pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin;Menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya;
Penegakkan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan, serta;Klarifikasi dan counter opinion tentang pemberitaan yang tidak benar.

Kapolda Bali juga berpesan agar menjaga kesehatan serta laksanakan tugas dengan ikhlas demi kebaikan bersama. Upaya preemtif dan preventif untuk menyadarkan masyarakat tentu harus dikedepankan. Namun apabila upaya tersebut sudah tidak dihiraukan masyarakat, harus bertindak tegas menerapkan upaya represif demi kebaikan kita semua, karena apa yang kita lakukan ini adalah menyangkut kemanusiaan dan menyangkut nyawa orang.

“Tugas kita ini adalah tugas mulia sebagai wujud bhakti kepada negeri. Saya yakin masyarakat bali dapat memberikan kontribusi berupa kepatuhan dan ketaatan demi bali yang sehat.
Semoga tuhan yang maha esa selalu memberikan bimbingan, anugerah dan petunjuk kepada kita semua” tutupnya. (Komang Tole)