Jembrana (Metrobali.com)
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sudah dimulai..Untuk tingkat SMP, pendaftaran dilakukan pihak sekolah dasar (SD). Sedangkan pendaftaran di jenjang SD sebagian besar dilakukan dengan manual.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, Selasa (25/6/2024) mengatakan penerimaan siswa didik baru hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua/wali minimal 5 persen, jalur zonasi minimal 50 persen dan jalur prestasi.
“Kenapa minimal, karena khusus peserta didik yang disabilitas harus diterima atau difasilitasi. Sehingga persennya tidak bisa kita tetapkan. Untuk jalur prestasi akan dibuka jika kuota dari ketiga jalur masih tersedia,” ujarnya.
Secara umum, kata dia, daya tampung SMP terhadap kelulusan SD masih aman, hanya saja tinggal pemerataan saja. Terlebih di Jembrana tidak ada sekolah favorit karena semua sekolah memiliki kualitas dan lulusan yang sama baiknya.
Menurutnya, jumlah siswa kelas 6 yang lulus SD sebanyak 3.720 siswa dari 191 rombel (rombongan belajar). Sementara daya tampung di 18 SMP dan 3 sekolah SMP Swasta mencapai 3.808 siswa dengan 119 rombel.
“Artinya, antara jumlah kelulusan SD dibandingkan dengan daya tampung di SMP masih aman. Kami jamin semua siswa SD tertampung” imbuhnya.
PPDB tahun ini menggunakan standar nasional pendidikan (SNP) yaitu keseluruhan peserta didik yang diterima sebanyak 10 kelas dengan isian per kelas 32 siswa. “Isian 36 masih bisa atau memungkinkan. Namun harus ada rekomendasi atau ijin dari bupati,” tandasnya
Agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerimaan siswa, pihaknya telah meminta kepala sekolah melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa dan orang tua siswa atau wali. Selain itu, pihaknya juga telah meminta masukan dari perbekel atau kepala desa maupun kepala kewilayahan sehingga tidak ada lagi siswa yang tercecer.
“Pertimbangan kita supaya ada pemerataan dalam penerimaan siswa. Juga nantinya tidak ada guru yang tidak mendapat jam. Intinya ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik,” tandasnya.
Disebutnya proses pendaftaran PPDB jalur afirmasi dan perpindahan orang tua/wali dimulai tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024. Kemudian Verifikasi 24 sampai 25 Juni 2024 dan pengumuman 28 Juni 2024. Sedangkan jalur Zonasi mulai tanggal 1 sampai 2 Juli 2024. Selanjutnya verifikasi tanggal 3 sampai 4 Juli 2024 dan pengumuman tanggal 8 Juli 2024.
Disebutnya PPDB untuk jenjang SMP dilaksanakan atau dibantu oleh pihak SD. Dalam hal ini peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP difasilitasi oleh pihak SD. “Artinya, pihak SD yang mendaftarkan ke SMP sesuai zona yang ditetapkan. Berbeda dengan SMP ke SMA atau SMK, sifatnya mandiri,” terangnya. (Komang Tole)