Pos Sekat Di 4 Titik Dalam Kota Singaraja, Dilakukan Pemeriksaan 1.071 Kendaraan Bermotor
Buleleng, (Metrobali.com)-
Tim gabungan dengan jumlah keseluruhan 165 orang, terdiri dari personel Polres Buleleng yang terseprint dalam Operasi Amanusa II lanjutan bersama dengan Sat Pol PP Pemkab Buleleng, Dinas Perhubungan dan BPBD Buleleng. Tim gabungan ini, pada Jumat, (9/7/2021) mulai Pumul 6.30 Wita sampai Pukul 9.00 Wita melaksanakan kegiatan penerapan PPKM Darurat covid-19 pada sector esensial dan kritikal.
Tim Gabungan dalam melaksanakan kegiatannya, terbagi menjadi 4 titik Pos Sekat. Pertama pos sekat di Banyuasri dipimpin Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.I.K.,M.H., pada pos sekat yang di Jalan Udayana-Sudirman dipimpin Kasat Intel AKP Made Dayendra, di pos sekat pada Tugu Bungkarno dipimpin Kasat Bimmas Kompol Nengah Muliadi, S.H., dan pos sekat di daerah Penarukan dipimpin Kasat Sabhara AKP I Made Mustiada, S.H.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H yang hadir langsung pada setiap titik pos sekat, ikut aktif memberitahukan dan berkomunnikasi dengan masyarakat secara humanis. Menurutnya, dalam penerapan PPKM Darurat covid-19 agar selalu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dari penerapan PPKM Darurat covid-19 ini, terungkap masyarakat masih banyak belum mengerti tentang Instruksi Mendagri. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres Buleleng, mereka itu mulai mengetahui dan menyadarinya.
“Kegiatan pos sekat yang dilaksanakan di 4 titik didalam Kota Singaraja, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.071 kendaraan. Dengan rincian, 773 kendaraaan roda dua, 298 kendaraan roda empat serta dilakukan penindakan sebanyak 81 kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 76 unit kendaraan dan roda empat sebanyak 5 unit kendaraan.” tandas Kapolres Sinar Subawa.
Perlu diketahui disini, sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 di Wilayah Bali, dimana pada huruf ketiga dilakukan penerapan. Sebagai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sector esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid 19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protocol kesehatan yang ketat.
Begitu juga Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek stategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO, dengan protocol kesehatan secara ketat. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.