Jakarta (Metrobali.com)-

Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap hasil visum Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak ditemukan luka lain di tubuh pria berinisial EZW (32) yang tewas terkunci di mobil di lantai parkir P5 Apartemen Grand Emerald, Jakarta Utara, Jumat.

“Berdasarkan dari hasil ‘visum et repertum’ yang kami terima dari RSCM bahwa korban tidak memiliki luka lain, selain luka sayatan berupa kurang lebih 3-5 cm yang ada di leher bagian tengah,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kompol Rio Mikael L Tobing di Jakarta Utara, Jumat.

Rio menambahkan,​​​​​​ berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyelidik Polsek Kelapa Gading, sejauh ini tidak ada indikasi bahwa korban dibunuh oleh seseorang ataupun ada jejak orang lain yang terlibat dalam meninggalnya korban.

Kendati demikian, Polsek Kelapa Gading akan terus menyidik untuk menemukan fakta-fakta baru yang mungkin akan muncul di kemudian hari.

“Tetap kami akan laksanakan penyidikan lebih lanjut lagi,” kata Rio.

 

Selain itu, Rio juga mengungkapkan, penyelidik sudah memeriksa saksi baru pada Jumat, yakni salah satunya rekan kerja korban. Namun, penyelidik belum menemukan keterangan saksi yang mengarah pada motif pembunuhan.

Fakta yang didapat sejauh ini dari rekan kerja korban, kata Rio, korban sempat beberapa kali mengutarakan keinginan mengundurkan diri dari perusahaan swasta tempatnya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban EZW sudah bekerja cukup lama pada perusahaannya. Sebelumnya, korban berdinas di daerah Bali dan kurang lebih empat bulan dipindah ke Jakarta dan sudah menjabat setingkat manajer.

“Kami menemukan fakta-fakta bahwa korban merasa tidak nyaman di lingkungan kerjanya sehingga beberapa kali merencanakan untuk mengundurkan diri,” kata Rio.

Kemudian, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (24/3), penyelidik menemukan berkas yang disimpan korban dalam amplop warna coklat berisi nomor identifikasi pribadi (Personal

Identification Number/PIN) untuk mengakses rekening korban di ATM serta nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses rekening korban pada aplikasi “mobile banking”.

Amplop warna coklat itu memiliki alamat yang ditujukan kepada istri korban. Namun pengirimnya hendak mengirimkan dokumen tersebut dari alamat orang tua istri korban di Malang.

Berkas ini diduga hendak dikirim oleh korban namun tidak jadi dikirimkan. Polisi menemukan ada di dalam tas milik korban pada saat melakukan pemeriksaan kepada istrinya.

“Bersama istrinya, kami buka berkas yang berisi PIN ATM dan juga ‘username’ dan ‘password’ dari ‘internet banking’ milik korban,” kata Rio. (Antara)