IMG_20150821_150408

Jembrana (Metrobali.com)

Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (21/8) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan binatang ke Bali. Jika sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan puluhan unggas jenis burung kenari, kini lima ekor anjing berhasil digagalkan. Kelima ekor anjing tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Land Cruiser nopol B 1202 YA

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta didampingi Kanit Reskrim Iptu Julkipli Ritonga seizin Kapolres Jembrana mengatakan anjing-anjing tersebut diamankan di Pos II atau pintu masuk Bali, sekitar pukul 13.30 wita.

Dari keterangan pemiliknya, Luck Lee J. Tahuttu (43) yang asal Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, kelima anjing, diantaranya tiga ekor anjing ras jenis Belgian Malinois (2 jantan dan 1 betina) dan dua ekor anjing ras jenis Doberman (betina) dibawa dari Surabaya.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, kelima anjing itu kami amankan. Anjingnya sudah kami titipkan di Balai Karantina Gilimanuk” terang Wirya Sucipta, ditemui di Polsek Gilimanuk, Jumat (21/8).

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, dr. I Nyoman Bagiarta dikonfirmasi terpisah membenarkannya. Menurutnya penyelundupan anjing tersebut melanggar UU 16 tahun 1992 pasal 6 huruf a dan c serta PP 82 tahun 2000 pasal 3 huruf a dan c dan pasal 21 huruf 1 dan 4 tentang karantina hewan. MT-MB