Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman kulit sapi ke Bali, Jumat (12/8/2022). Sempat diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan berkordinasi dengan pihak Karantina Wilker Gilimanuk, 1 ton kulit sapi kemudian dikembalikan ke tempat asal.

Dari informasi berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos II atau pintu masuk Bali di areal Pelabuhan Gilimanuk. Setiap kendaraan dan penumpang yang masuk ke Bali diperiksa, termasuk barang bawaan.

Sekitar pukul 23.45 datang mobil pickup Daihatsu Grand Max DK-8495-CP dengan sopir Lukman Hakim (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur ke Pos II atau pintu masuk Bali dan dilakukan pemeriksaan. Setelah terpal warna biru penutup bak dibuka, petugas menemukan tumpukan karung goni berisikan kulit sapi basah.

Saat diperiksa, sopir tidak bisa menunjukan dokumen sah surat kesehatan (veteriner) dan sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal. Dan disebutnya pemilik kulit sapi basah Nyoman Surat asal Buleleng yang juga ikut bersamanya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (13/8/2022) mengatakan dari keterangan pemilik, kulit sapi sebanyak 1 ton itu diambil dari tempat pemotongan hewan di Banyuwangi dengan tujuan ke daerah Sesetan, Denpasar. “Dia (Nyoman Surat) juga mengakui bahwa kulit sapi itu tidak dilengkapi dokumen sah” ujarnya.

Sedangkan mobil pickup Daihatsu Grand Max DK-8495 CP yang digunakan untuk mengangkut kulit sapi, dari pengakuan pelaku merupakan mobil sewaan yang dia sewa dengan ongkos Rp.1.3 juta.

“Alasan pelaku katanya diangkut buru+buru. Dan dia mengaku katanya ini baru pertama kali” imbuhnya.

Selanjutnya pihaknya berkordinasi dengan Karantina Wilker Gilimanuk dan dibuatkan berita acara penolakan. Mobil pickup beserta muatan kemudian dikembalikan ke Pelabuhan Ketapang dengan naik KMP Karya Maritim melalui Dermada LCM, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 03.00.

Penolakan tersebut sebagai upaya pencegahan PMK masuk ke Bali terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. (Komang Tole)