Polsek Gilimanuk Amankan Tiga Box Coral Hidup
Jembrana (Metrobali.com)-
Dari informasi, tiga box steroform tersebut ditemukan petugas di Pos I atau pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana di dalam bagasi saat memeriksa bus Safari Dharma Raya B 7722 IV sekitar pukul.18.40 Wita.
Setelah dibuka ternyata di dalam tiga box sterofom tersebut berisi ratusan plastik berisi air dan Coral (Acropora Sp) yang disinyalir masih hidup.
Dari keterangan Tesi, sopir bus AKAP Safari Dharma Raya B 7722 IV jurusan Denpasar-Jakarta, coral-coral itu merupakan barang paket kiriman dari Denpasar dengan tujuan Jakarta.
Karena sopir bus tidak bisa menunjukan dokumen kesehatan atau pengiriman dari Karantina asal Coral, tiga box stroform itu kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Minggu (5/2) membenarkan telah mengamankan pengiriman Coral tanpa dokumen itu. Untuk penanganan selanjutnya barang-barang tersebut kemudian dilimpahkan ke Karantina Ikan Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk.
Penanggungjawab Wilker Karantina Ikan (KIPM) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, Minggu (5/2) membenarkan adanya pelimpahan tiga box steroform berisi Coral yang tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Karantina.
“Setelah dihitung ada 157 pce Coral. Semuanya yang dibungkus plastik berisi air itu masih hidup. Dari koordinasi dengan pihak Balai, Coral-coral itu langsung kami kirim ke Nusa Dua untuk dilepasliarkan” ujarnya.
Upaya pengiriman komoditi laut tanpa dokumen karantina menurutnya merupakan pelanggaran dan melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.