terumbu karang saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk
Penyelundupan terumbu karang dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk digagalkan polisi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Penyelundupan terumbu karang dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk digagalkan polisi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11).

“Terumbu karang sebanyak dua (2) dus itu kami temukan di dalam bagasi bus AKAP Pahala Kencana K 1685 AB” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, Selasa (14/11).

Menurutnya, bus AKAP yang dikemudikan Kusyowedi (40) dari Kudus, Jawa Timur masuk pos pemeriksaan atau Pos 2 pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanbuk sekitar pukul 07.30 Wita.

“Sebelum dimasukan kedalam kardus, terumbu karang itu dimasukan ke dalam kantong pelastik besar. Terumbu karang kami amankan karena sopir bus itu tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina asal terumbu karang” jelas Subawa.

Dari pengakuan pengemudi bus lanjut Subawa, terumbu karang tersebut dinaikan di Jepara dititip oleh seseorang yang bernama Susan dengan tujuan Terminal Ubung atas nama Made Wage dari Denpasar dengan ongkos angkut Rp.200 ribu.

“Karena tidak dilengkapi dokumen, pengiriman terumbu karang itu telah melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan bersama KSDA ungkapnya didalam 2 kardus rokok bekas itu terdapat 145 bungkus terumbu karang yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip 36 bungkus, jenis oxiopora 85 bungkus dan jamur sebanyak  24 bungkus.

“Untuk pengambilannya saja seharusnya ada izin, apalagi pengiriman. Untuk proses selanjutnya kami limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk” jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra mengatakan ketiga jenis terumbu karang itu memang bukan yang termasuk dilindungi. Namun pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari KSDA.

Dari pengecekan lanjutnya, kondisi bungkus terumbu karang sudah mulai rusak dan airnya sudah keruh sehingga diputuskan untuk melakukan pelepasliaran.

“Pelepasliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk. Kita lepas liarkan agar terumbu karang itu tidak mati” pungkasnya. MT-MB