Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Republik Indonesia siap membantu Kepolisian Daerah Bali dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang selama ini belum tuntas di provinsi ini.

“Kalau misalnya ragu-ragu, kita ada kerja sama dengan Mabes Polri untuk melakukan penegakan hukum,” kata Kepala Polri Jenderal Sutarman, di Mapolda Bali, Jumat (22/11).

Terkait dengan adanya sorotan masyarakat yang menilai penanganan kasus korupsi di Bali cendurung lamban dan belum tuntas, Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut membutuhkan pembuktian yang teliti dan hati-hati.

Pembuktian itu, kata Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tersebut, harus memenuhi minimal dua alat bukti permulaan sehingga bisa dilakukan tindakan penegakan hukum.

Pihaknya mengimbau masyarakat apabila memiliki informasi terkait adanya dugaan kasus korupsi bisa memberikan informasi tersebut kepada pihak berwajib untuk mendukung alat bukti.

“Informasi sekecil apa pun kita tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Jika penyelidikan kita temukan dua alat bukti, maka kita tingkatkan ke penyidikan,” ucapnya.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Bali saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan konstruksi air bersih di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem dengan total anggaran APBD tahun 2009 dan 2010 mencapai Rp29,4 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada tahun 2011 telah menetapkan sembilan orang tersangka yang salah satunya berinisial IWG, diduga I Wayan Geredeg, Bupati Karangasem.

Namun hingga saat ini, orang nomor satu di Bumi Lahar tersebut belum juga diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisari Besar Suryambodo Asmoro dalam keterangan persnya di Mapolda Bali pada Kamis (21/11) menyatakan bahwa pihaknya masih menaati asas dan masih memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka.

“Sebelum periksa tersangka (IWG), kita periksa saksi lain. Ketika saksi lain yang kemungkinan dekat dengan tersangka itu maka kita kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kita bebas periksa atau panggil tersangka,” ucapnya.

Selain kasus dugaan korupsi di Karangasem yang berlangsung sejak tahun 2011, sejumlah dugaan korupsi lain hingga kini belum tuntas di antaranya dugaan penyuapan hasil pengumuman CPNS di Kabupaten Badung 2012 yang baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Badung, I Gede Oka Sukadana. AN-MB