Ronny F Sompie

Jakarta (Metrobali.com)-

Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie menyatakan pengajuan proyek pengadaan alat komunikasi peralatan khusus pengamanan calon presiden dan calon wakil presiden (Alkomsus Pam Capres-Cawapres) oleh Polda Metro Jaya bukanlah suatu proyek aji mumpung.

“Awalnya pengadaan alkomsus diajukan untuk pengamanan Pilpres, tetapi bukan aji mumpung. Karena kalau aji mumpung, artinya alkomsus itu sebenarnya sudah ada, kemudian diada-adakan lagi sehingga mubazir,” kata Ronny di Jakarta, Rabu (6/8)

Menurut dia, alkomsus itu sebenarnya bukan hanya akan digunakan untuk pengamanan Pilpres, namun juga dibutuhkan oleh Kepolisian untuk komunikasi khusus dengan jarak-jarak tertentu.

“Alkomsus itu digunakan oleh anggota polisi untuk komunikasi khusus. Itu akan sangat membantu untuk kegiatan polisi, seperti patroli dan kegiatan pengamanan lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronny sebagai tanggapan atas kecurigaan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai proyek pengadaan alkomsus tersebut sebagai upaya untuk korupsi.

IPW menyerukan agar Presiden meminta Kapolri segera membatalkan proyek pengadaan alkomsus senilai Rp57,4 miliar di Polda Metro Jaya.

“Sebab pengumuman pemenang tender proyek itu dilakukan 18 Juli 2014, yakni empat hari setelah Pilpres 2014 selesai dilaksanakan pada 9 Juli. Sehingga pengadaannya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Terkait hal itu, Ronny menyampaikan banyak alat komunikasi milik Kepolisian yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, maka pengajuan pengadaan alkomsus baru perlu dilakukan.

Oleh karena itu, kata dia, pengajuan itu sudah benar, dan hanya perlu dilakukan perubahan topik atau judul dari pengadaan alkomsus tersebut.

“Jadi, yang perlu diubah nama dari kegiatan lelang atau pengadaan alkomsus tersebut, bukan lagi untuk pengamanan Pilpres tetapi untuk penggantian peremajaan alkomsus,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pengajuan proyek itu pun masih dikaji, khususnya terkait dengan perubahan judul atau topik pengajuan pengadaan alkomsus.

“Sekarang masih dikaji, apakah masih boleh dengan perubahan nama tadi. Kalau tidak boleh, maka tidak masalah kan itu belum dilakukan. Lelangnya sudah dilakukan tetapi pengadaannya belum. Artinya, masih bisa diubah dan diperbaiki atau dibatalkan,” jelasnya.

Kadivhumas Polri itu juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan proyek alkomsus itu dibatalkan bila ada kesalahan prosedur dan ada ketidaksesuaian.

Namun, ia meyakini proses pengajuan proyek pengadaan alkomsus oleh Polda Metro Jaya sudah benar dan sesuai prosedur.

“Pengajuan pengadaan alkomsus itu juga sudah melalui litbang, dan sampai kepada pelaksanaan lelang itu sudah benar, cuma judul pengajuannya saja yang membuat orang curiga,” tegasnya. AN-MB