Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krina Mukti berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

 

Jakarta, (Metrobali.com)

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan dalami rumor buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri, namun rumor tersebut tidak akan membuat pengejaran di luar negeri dihentikan.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor yang beredar seperti itu ya. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri,” kata Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krisna Mukti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Krisna kemudian mengungkapkan menurut rumor tersebut, Harun Masiku memang sejak awal bersembunyi di dalam negeri. Menurut rumor itu, yang bersangkutan hanya sehari berada di luar negeri dan langsung kembali ke Indonesia.

“Lupa tanggal-nya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi. Setelah dia keluar dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ujarnya.

Lebih lanjut Krisna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lembaga antirasuah untuk menyelidiki kebenaran soal gosip tersebut dan juga mencari dua buronan KPK lainnya.

“Dua buron lain Insya Allah tadi kita melakukan komunikasi ketat, tadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa bantuan teknis yang bisa diberikan,” ucapnya.

Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : Antara