Ilustrasi borgol (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Aparat kesatuan narkoba Polresta Denpasar, Bali meringkus seorang pria yang di ketahui sebagai kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung.

“Pelaku berinisial P-A-P, kami tangkap di tempat kostnya di kawasan Jalan Cargo, Denpasar dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 884 butir,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gde Ganefo, Jumat (5/6).

Kompol Ganefo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini, dari seseorang berinisial BD yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Denpasar.

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk ini kerap mengedarkan narkoba di seputaran Denpasar,” ujar Ganefo.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi awal tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyambangi tempat kost pelaku.

“Dari penggeledahan di kamar kostnya, kami menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 884 butir yang disembunyikan di dalam botol aqua,” ujar Ganefo.

Kasat Narkoba mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan barang haram dengan cara sistem tempel di tempat-tempat yang mana sudah disepakati dengan calon pembeli.

“Tersangka adalah kurir dari seorang napi yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kerobokan. Pelaku mengambil barang narkoba dan mengedarkannya atas perintah BD melalui telepon genggam,” ujar Ganefo.

“Pelaku menjual barang haram ini senilai Rp400.000 perbutir dan jika dijumlah maka ekstasi yang diamankan saat ini jika berhasil dijual nilainya berkisar Rp353 juta,” kata Ganefo.

Atas tertangkapnya pelaku, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait terlibatnya seorang narapidana berinisial BD. AN-MB