Denpasar, (Metrobali.com) 

Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 47 kasus kriminal sepanjang Januari 2025 dengan 53 tersangka. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan rincian kasus-kasus yang berhasil diungkap.

Dimana dari total 47 kasus tersebut, terdiri dari 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus pencurian biasa (cusa).

“Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 53 orang,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025).

Dari 53 tersangka yang ditangkap, sebanyak 47 orang merupakan laki-laki, sementara 6 orang lainnya perempuan.

Rinciannya adalah 9 orang tersangka kasus curat, 22 orang tersangka kasus curanmor, 1 orang tersangka kasus curas, dan 21 orang tersangka kasus cusa.

Selain itu, ada tiga tersangka yang merupakan residivis dalam kasus curanmor, yaitu atas nama Yoga Novasandi (27 tahun) dari Dusun Kelanga, Lombok Barat, Ahmad Soleh alias Bogel (26 tahun) dari Jl. Serma Gede, Denpasar dan Muhammad (35 tahun) dari Ciputat Timur, Tangerang.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang diungkap. Barang bukti tersebut meliputi: 23 unit sepeda motor, 4 lembar STNK, 4 kunci T, 1 kunci palsu, 1 pasang pelat nomor palsu,

20 unit handphone, 1 pisau, 13 unit AC, 15 setel pakaian, 1 unit kompresor, 2 gergaji, 9 dus keramik, 2 kamera, 5 bungkus beras isi 5 kg, 4 cincin, 1 gram emas batangan, 2 dompet, 3 tas, 3 batang besi dan 1 oven listrik.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polsek jajaran. Rinciannya adalah: Polresta Denpasar: 6 kasus, Polsek Denpasar Barat: 9 kasus, Polsek Denpasar Timur: 5 kasus,

Polsek Denpasar Selatan: 12 kasus, Polsek Denpasar Utara: 2 kasus, Polsek Kuta: 6 kasus, Polsek Kuta Selatan: 6 kasus dan Polsek Benoa: 1 kasus

Para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka, yaitu: Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan Pasal 362 KUHP – Pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas kriminal kepada pihak berwenang.

(jurnalis : Tri Widiyanti)